Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: MS Drop Setelah Terima Surat Panggilan dari KPI

Korban dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat MS menjalani pemeriksaan ke Rumah Sakit Pelni, Jakarta Barat.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum: MS Drop Setelah Terima Surat Panggilan dari KPI
Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra
Terduga korban pelecehan di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat didampingi kuasa hukumnya Rony Hutahaean dan Reinhard Silaban mendatangi Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021) untuk menjalani tes kejiwaan. 

Lebih lanjut kata Mu'alimin, LPSK sudah menyatakan siap untuk menanggung pembayaran obat-obatan serta seluruh biaya tagihannya.

Pengobatan ini kata dia, dinilai penting untuk mengurangi rasa cemas MS yang hingga kini masih dirasakan setelah kejadian pelecehan tersebut.

"Untuk akses psikiater bagi MS, alhamdulillah LPSK siap menanggung biaya pengobatan beserta tagihan yang timbul dari pembelian obat. Kita tahu, usai MS beli obat penenang minggu lalu kecemasannya berkurang dan kualitas tidurnya mulai membaik," tandasnya.

Kelanjutan Proses Hukum

Proses hukum terkait kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja KPI Pusat yang dialami MS di Polres Metro Jakarta Pusat hingga kini belum diketahui update perkembangannya.

Kuasa hukum MS, Muhammad Mu'alimin angkat suara terkait hal tersebut. Dia mengatakan, pihaknya juga hingga saat ini belum mendapatkan informasi terbaru terkait proses hukum atas kejadian yang dialami kliennya tersebut.

"Belum ada info apa-apa, Ya, kita juga belum dapat info terbaru dari Polres Jakpus," kata Mu'alimin saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (24/10/2021).

Berita Rekomendasi

Mu'alimin mengatakan, lanjutan proses hukum di Polres Metro Jakarta Pusat bisa dilakukan jika pihak kedokteran Psikiatri Rumah Sakit (RS) Polri telah mengeluarkan hasil tes psikis terhadap MS.

Diketahui, hasil tes psikis tersebut nantinya akan dijadikan bahan penyidikan lanjutan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terhadap perkara ini.

"Sebenarnya kalau dari RS Polri sudah keluar (hasil pemeriksaannya) bolanya ada di Polres. Selama RS Polri belum keluarkan hasil, kita tak bisa mendesak penyidik," beber Mu'alimin.

"Penyidik menunggu hasil kesimpulan dari Dokter Psikiatri forensik RS Polri," sambungnya.

Sebagai informasi, hingga kini kata Mu'alimin, MS telah menjalani proses pemeriksaan psikis sebanyak 6 kali sejak pertama kali dimintakan untuk diperiksa pada September lalu.

Namun, Mu'alimin menegaskan kalau pihaknya, belum mendapatkan informasi detail terkait kapan hasil tersebut keluar dari tim kedokteran Psikiatri RS Polri.

Pihaknya kata Mu'alimin hanya diminta untuk menunggu hasil dari proses pemeriksaan tersebut.

"Kami tanya ke dokternya jawabannya tidak tegas. Kita disuruh menunggu. Hanya itu yang kami tahu kepastiannya," tukasnya.

Hingga berita ini ditayangkan Tribunnews.com masih menunggu respons dari tim penyidik Polres Metro Jakarta Pusat terkait dengan proses hukum lanjutan atas kejadian tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas