PCR Tak Lagi Jadi Syarat Penerbangan Jawa Bali, Menko PMK: Penumpang Cukup Gunakan Tes Antigen
Menko PMK kabarkan penggunaan tes PCR tak lagi wajib jadi syarat penerbangan, kini cukup menggunakan tes antigen
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengabarkan akan ada perubahan syarat perjalanan udara untuk penerbangan wilayah Jawa dan Bali.
Perubahan tersebut, kata Muhadjir mengacu pada syarat penggunaan tes PCR bagi penumpang.
Sesuai usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Muhadjir menjelaskan bahwa perjalanan udara pada wilayah tersebut tidak lagi harus menggunakan tes PCR.
Akan tetapi cukup menggunakan tes antigen.
Aturan yang diputuskan pemerintah ini sama dengan aturan yang sudah dilakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali yang hanya cukup menggunakan tes antigen.
Baca juga: Perjalanan Darat dengan Jarak Minimal 250 Km Wajib Tes PCR atau Antigen
Baca juga: Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Hal tersebut disampaikan oleh Muhadjir dalam konferensi pers terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang disiarkan secara virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).
"(Terkait) perjalanan, akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali. Perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yang sudah dilakukan untuk wilayah luar Jawa non Bali sesuai dengan usulan dari bapak Mendagri," terang Muhadjir.
Kendati demikian, masyarakat terutama para penumpang armada udara tetap diminta untuk tetap waspada dan selalu hati-hati.
Yakni dengan tetap mematuhi protokol kesehatan baik di bandara maupun di dalam pesawat.
"Walaupun penularan penularan Covid-19 sudah bagus, tetapi kita juga harus terus waspada," tambah Muhadjir.
Baca juga: Sejumlah Maskapai Gelar Promo Tes PCR, Mulai dari Garuda Indonesia, Lion Air Hingga Super Air Jet
Termasuk masyarakat harus segera melengkapi dosis vaksinasinya.
"Langkah tersebut ditetapkan diperkuat dengan vaksin dan penerapan protokol kesehatan yaitu 3T Testing, Tracing, dan Treatment.
Ini dilakukan demi Indonesia dapat terhindar dari lonjakan virus Covid-19, ketiga.
"Angka nasional penularan terjadi penurunan, tetapi ada sekitar 103 kabupaten dan kota yang mengalami tren naik (meski) ada beberapa kabupaten kota juga mengalami penurunan," jelas Menko PMK itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.