Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Pastikan DPR Siap Kebut Penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021 

Dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang, ia memastikan DPR siap menyelesaikan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Puan Pastikan DPR Siap Kebut Penyelesaian Prolegnas Prioritas 2021 
dpr.go.id
Ketua DPR RI Dr. (H.C) Puan Maharani. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani membuka Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022, Senin (1/11/2021). 

Dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Sidang, ia memastikan DPR siap menyelesaikan program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. 

“Saya atas nama Pimpinan DPR mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan II DPR RI, Tahun Sidang 2021-2022, akan dimulai sejak hari ini, Senin 1 November 2021 sampai dengan berakhirnya masa sidang periode ini,” kata Puan saat menyampaikan Pidato Pembukaan Masa Persidangan II DPR Tahun Sidang 2021-2022 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta. 

Dalam pelaksanaan fungsi legislasi pada Masa Persidangan ini, DPR akan melanjutkan penyelesaian prolegnas prioritas tahun 2021. 

Puan mengatakan, saat ini sejumlah RUU sedang dalam pembahasan pada pembicaraan Tingkat I, kemudian terdapat juga peraturan pelaksanaan Undang Undang yang membutuhkan pembahasan bersama antara DPR RI dan Pemerintah. 

"Penyelesaian pembahasan RUU prioritas prolegnas 2021, agar dapat menjadi perhatian bersama antara DPR RI dan Pemerintah, karena hal tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur rakyat dalam menilai kinerja program legislasi nasional," ujarnya. 

Puan menjelaskan, sebuah RUU merupakan upaya dalam pembangunan hukum nasional yang dilakukan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan dalam sistem hukum nasional untuk dapat menjamin pelindungan hak dan kewajiban segenap rakyat Indonesia. 

Berita Rekomendasi

Selain itu untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat berdasarkan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 

Oleh karena itu, pembentukan Undang-Undang melalui pembahasan antara DPR dan Pemerintah disebut harus dapat mengupayakan norma hukum yang selaras dengan Pancasila dan amanat UUD NRI 1945. 

Sebab kebutuhan hukum atas sebuah Undang-Undang dinilai sangat ditentukan oleh tuntutan perkembangan zaman serta dinamika politik, sosial, ekonomi, dan budaya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

"DPR RI dan Pemerintah dituntut agar dapat membuat norma hukum di dalam Undang-Undang yang dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, melindungi seluruh rakyat, memenuhi rasa keadilan, menjamin ketertiban dan kepastian hukum, serta mewujudkan kesejahteraan rakyat," ucap Puan. 

Dengan memperhatikan perkembangan dalam menyelesaikan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2021, penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2022 dinilai harus dilakukan secara cermat dan memiliki dasar pertimbangan dan tingkat kebutuhan hukum yang tinggi. 

Puan pun menambahkan, pembahasan RUU perlu mempertimbangkan mekanisme dalam situasi Pandemi Covid-19 yang masih menjadi tantangan bagi DPR dan pemerintah. 

Baca juga: Buka Masa Sidang II, Puan Maharani Akan Lantik 5 Anggota DPR Pengganti Antarwaktu

“Dalam menjalankan fungsi legislasi untuk dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR RI tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk membahas RUU secara transparan, terbuka terhadap masukan publik, menyerap aspirasi masyarakat, serta dilaksanakan dengan memenuhi tata kelola pembahasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya. 

Di sisi lain, Puan mengatakan DPR akan mengarahkan fungsi pengawasan pada regulasi, kinerja kelembagaan, kinerja program, mitigasi bencana, serta pengelolaan anggaran agar dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan akuntabel. 

Dia pun menyinggung berbagai isu yang tengah menjadi perhatian masyarakat dan memastikan DPR akan terus melakukan pengawalan. 

“Berbagai permasalahan yang saat ini menjadi perhatian luas dari rakyat antara lain kasus pinjaman online illegal, rencana kenaikan Upah Minimum 2022, penanganan Pandemi Covid-19, yang terkait dengan transportasi publik, vaksinasi lanjutan, dan antisipasi ketidakpastian Covid-19,” ucap Puan. 

“Kemudian antisipasi bencana alam akibat cuaca ekstreem, kesiapan Pemerintah menghadapi lonjakan Covid-19 menjelang akhir tahun 2021, serta rencana Pemerintah Arab Saudi untuk membuka kembali umrah bagi jemaah Indonesia,” lanjutnya. 

Puan sendiri menilai kebijakan tes PCR untuk seluruh perjalanan penerbangan kurang efektif. 

DPR pun disebut akan mengawal setiap persoalan yang kini muncul mengingat lembaga legislatif itu selalu dituntut agar dapat responsif terhadap berbagai permasalahan yang berkaitan dengan urusan rakyat. 

“DPR RI dengan kewenangan yang dimilikinya, akan secara efektif mendorong Pemerintah semakin baik kinerjanya dalam menangani pelayanan dan urusan rakyat. Sehingga rakyat selalu merasakan kehadiran negara dalam membantu menyelesaikan setiap masalah yang dihadapinya,” ungkap Puan. 

Tak hanya itu, DPR dipastikan terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya dan kebijakan melalui fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan diplomasi, untuk dapat memperkuat upaya penanganan Pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi dan sosial.  

Puan juga memastikan pihaknya akan mengawal pembuatan regulasi turunan APBN 2022 agar program, kegiatan, dan belanja negara dapat meningkatkan kualitas kesejahteraan rakyat. 

“Pemerintah diharapkan untuk terus mencermati dinamika perekonomian, perkembangan penanganan Covid-19 serta langkah-langkah pemulihan ekonomi dan sosial, agar kebijakan yang dijalankan dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang efektif bagi peningkatan kesejahteraan rakyat,” katanya. 

Lebih lanjut, kata Puan, DPR melalui komisi-komisi terkait akan terus melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan APBN Tahun 2022 agar berjalan dengan baik. 

DPR mendorong pemerintah untuk melakukan pengelolaan fiskal ke arah yang lebih sehat, berdaya tahan, dan mampu menjaga stabilitas perekonomian ke depan yang disertai dengan reformasi APBN yang efektif. 

“Sebagaimana yang telah disepakati antara DPR RI dan Pemerintah, kebijakan fiskal pada tahun 2022 mendatang akan dijalankan secara antisipatif dan responsif dengan tetap fokus pada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi dan sosial yang dilakukan secara simultan melalui upaya reformasi struktural,” pungkas Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas