Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 16:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sosok 'Orang Kepercayaan' Azis Syamsuddin Terungkap di Sidang AKP Robin, Siapa Mereka?

Mulanya, Taufik meminta bantuan kepada Aliza Gunado yang disebut sebagai tangan kanan Azis Syamsuddin.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sosok 'Orang Kepercayaan' Azis Syamsuddin Terungkap di Sidang AKP Robin, Siapa Mereka?
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin memberikan keterangan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap penanganan perkara yang diusut KPK dengan terdakwa mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/10/2021). Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Azis Syamsuddin sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian suap senilai sekitar Rp 3,613 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju untuk mengurus kasus di Lampung Tengah.

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Akui Azis Syamsuddin Minta Fee

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa akui mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azis Syamsuddin pernah meminta 8 persen fee dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang akan diurus Azis.
"Pembicaraan dengan Pak Azis akan mengurus anggaran di Lampung Tengah dan kami minta anggaran ke Pak Azis selaku Ketua Banggar (Badan Anggaran) DPR untuk perbaikan jalan-jalan Lampung Tengah yang rusak, waktu itu Pak Azis minta siapkan proposalnya saja," ucap Mustafa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/11/2021).
"Ada dibicarakan nominal 8 persen?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu Dwi Oktavianto.
"Ada pembicaraan seperti itu, tapi saya katakan ke Pak Azis nanti dibicarakan ke Taufik Rahman saja, saya tidak mengerti teknisnya," jawab Mustafa.
Mustafa bersaksi melalui sambungan video dari Lapas Sukamiskin Bandung, tempat ia menjalani hukuman 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di Lampung Tengah tahun anggaran 2018. (Tribunnews/Ilham)
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas