Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi

Berikut ini syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yang berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2021.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan terminal domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (20/10/2021) petang. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat dan aturan terbaru perjalanan dalam negeri.

Pemerintah mengubah ketentuan syarat wajib tes RT PCR bagi pelaku perjalanan udara dari dan ke wilayah Jawa-Bali.

Kini, penumpang pesawat boleh melampirkan hasil tes Antigen saja sebagai syarat perjalanan di masa Pandemi Covid-19.

"Kemudian untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR tetapi cukup menggunakan tes antigen," kata Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers virtual yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (1/11/2021).

Sehingga syarat perjalanan tranportasi udara di Jawa-Bali sama dengan syarat penerbangan non Jawa-Bali.

Diketahui sebelumnya pemerintah mengumumkan pengguna pesawat dengan tujuan dari dan ke wilayah Jawa-Bali melampirkan hasil tes PCR Covid-19 pada 18 Oktober 2021.

Kebijakan yang resmi diterapkan sepekan kemudian tersebut menuai protes karena diberlakukan pada saat kasus melandai.

Baca juga: Syarat dan Aturan Naik KRL Solo-Jogja: Tidak Wajib Antigen, Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19

Berita Rekomendasi

Berikut syarat perjalanan dalam negeri :

Tujuan ke Jawa - Bali

1. Moda Transportasi Udara

- Wajib 1 dokumen hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24 jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

2. Moda Transportasi Laut, Pribadi, dan Umum

- Wajib 2 dokumen, yaitu kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (2 x 24jam) atau hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).

Tujuan ke non Jawa - Bali level 3 dan 4 (Kebijakan ini diatur dalam Inmendagri nomor 54 tahun 2021)

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas