SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi
Berikut ini syarat dan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri, yang berlaku sejak tanggal 21 Oktober 2021.
Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
![SYARAT dan Aturan Terbaru Perjalanan Dalam Negeri Semua Moda Transportasi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/bandara-gusti-ngurah-rai-bali-20-oktober-2021.jpg)
Untuk wilayah Jawa – Bali
Sopir yang divaksinasi lengkap wajib menunjukkan 2 dokumen.
1. Opsi 1 kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (14 x 24 jam);
2. Opsi 2 Sopir dengan dosis pertama wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (7 x 24 jam).
3. Opsi 3 Sopir yang belum divaksinasi wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen (1 x 24 jam).
Wilayah non Jawa - Bali
- Wajib menunjukkan 1 dokumen yaitu hasil negatif tes covid-19 sesuai moda transportasi dan wilayah perjalanannya.
Selain itu, terdapat aturan tambahan pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin.
Bagi Pelaku Perjalanan dengan Komorbid
Terdapat aturan tambahan bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak dapat divaksin, yakni:
- Diperbolehkan tidak menunjukkan bukti vaksinasi di moda transportasi dan tujuan perjalanan dipilih
- Terkait hal ini, secara regulasi wajib, namun pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah setempat.
Tetap Jalankan Protokol Kesehatan
Selain mentaati ketentuan syarat perjalanan, penumpang atau pengemudi dan seluruh masyarakat serta operator moda transportasi diminta mengindahkan protokol kesehatan, seperti: