Syarat Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19: Wajib Vaksin dan Tes PCR
Syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan addendum pertama dan kedua
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan addendum pertama dan kedua penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi.
Terdapat beberapa pembaruan persyaratan yang dilakukan khususnya untuk transportasi udara.
Informasi tersebut diumumkan melalui akun Instagram @kemenhub151 pada Sabtu (30/10/2021).
"Ada beberapa pembaruan persyaratan yang dilakukan, khususnya untuk transportasi udara. Nah, informasi lengkapnya, kita cek di infografis berikut yuk!," tulisnya.
Baca juga: Syarat Penerbangan Pesawat Lion Air Selama PPKM Lengkap dengan Tarif Tes PCR
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru di Masa Pandemi, Ini Persyaratan yang Harus Dibawa saat Bepergian
Terdapat beberapa penyesuaian peraturan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri.
A. Dari dan ke daerah di Pulau Jawa dan Pulau Bali serta PPKM level 3 dan 4
1. Udara
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam.
2. Laut
- Kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau Rapid Test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Darat (Kendaraan pribadi atau umum)