Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam

Berikut adalah aturan terbaru untuk menaiki kereta api jarak jauh pada November 2021 yakni masa berlaku hasil tes PCR menjadi 3x24 jam.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Aturan Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh November 2021, Masa Berlaku Hasil Tes PCR Jadi 3x24 Jam
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi calon penumpang kereta api. Berikut syarat terbaru perjalanan kereta api jarak jauh. 

TRIBUNNEWS.COM - PT KAI melakukan pembaruan aturan syarat naik kereta api jarak jauh.

Perubahan tersebut berdasarkan keluarnya adendum dari Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.

Adendum tersebut terkait perubahan masa berlaku hasil negatif tes RT-PCR dari pengambilan sampel.

Pada peraturan sebelumnya, masa berlaku hasil RT-PCR adalah 2x24 jam namun pada aturan terbarunya menjadi 3x24 jam bagi penumpang kereta api antarkota.

Aturan ini efektif berlaku mulai 31 Oktober 2021.

Baca juga: Ketentuan Pembelian Tiket Kereta Api, Wajib Pakai NIK, Khusus WNA Pakai Nomor Identitas Paspor

Baca juga: Ini Syarat Terbaru Perjalanan Kereta Api Lokal Maupun Jarak Jauh di Masa Pandemi Covid-19

Selain itu, pilihan lain yakni skrining menggunakan rapid tes antigen masih berlaku dan tidak ada perubahan terkait masa berlaku.

Yaitu tetap 1x24 jam dari pengambilan sampel.

Berita Rekomendasi

Selengkapnya berikut adalah perubahan adendum Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 92 tahun 2021.

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara jika penumpang lebih memilih untuk skrining menggunakan rapid tes antigen maka PT KAI masih menyediakan layanannya dengan harga Rp 45.000 di 70 stasiun yang tersebar di Jawa dan Sumatera.

Daftar Stasiun yang Menyediakan Layanan Rapid Test Antigen

Daerah Operasi 1

- Pasar Senen

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas