BPOM Terbitkan Izin Vaksin Sinovac untuk Anak Usia 6-11 Tahun, Ini Tanggapan IDAI
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Melalui aspek keamanan menunjukkan vaksin Sinovac aman untuk anak usia 6-11 tahun.
Hal tersebut, disampaikan Kepala BPOM Penny K Lukito dalam keterangan pers secara virtual, Senin (1/11/2021).
“Alhamdulillah, tentunya kita bersyukur pada hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Covid-19 dari vaksin Sinovac CoronaVac dan vaksin Covid-19 dari Bio Farma untuk anak usia 6-11 tahun,” ujar Penny, dikutip Tribunnews.com dari Setkab.go.id.
Baca juga: Indonesia Terima Kedatangan 4 Juta Vaksin Sinovac
Selain merujuk pada hasil penilaian keamanan dan kekebalan yang ditimbulkan, pertimbangan juga dilakukan dari segi efikasi sama dengan efikasi uji klinis sebelumnya.
“Hasil uji klinis anak-anak ini tentunya lebih pada aspek keamanan dan aspek imunogenisitasnya."
"Imunogenisitasnya menunjukkan persentase yang cukup tinggi, 96 persen," tutur Penny.
Adapun proses evaluasi vaksin ini dilakukan BPOM bersama tim ahli yang tergabung dalam Komite Nasional Penilai Obat, ITAGI (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization), dan klinisi terkait lainnya.
Sebelumnya, BPOM telah mengizinkan penggunaan vaksin Sinovac pada anak usia 12-17 tahun.
“Saya kira ini suatu berita yang menggembirakan karena kami yakin sekali bahwa vaksinasi anak menjadi sesuatu yang urgent sekarang, apalagi pembelajaran tatap muka sudah dimulai,” ucap Kepala BPOM.
Penny berharap, nantinya akan lebih menambahkan kepercayaan dari para orang tua agar mengirimkan anaknya untuk pembelajaran tatap muka di sekolah.
Diketahui, vaksin Sinovac merupakan vaksin Covid-19 pertama terdaftar pada BPOM yang bisa diberikan untuk anak usia 6-11 tahun.
“Mudah-mudahan, kami menunggu dalam waktu dekat akan ada lagi beberapa vaksin yang segera terdaftar di BPOM untuk bisa digunakan untuk anak [usia] 6-11 tahun,” katanya.
Dalam perkembangannya, Kepala BPOM mengatakan, untuk pemberian vaksin untuk anak di bawah usia 6 tahun masih diperlukan evaluasi lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Dr Piprim Basarah Yanuarso menanggapi diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun.
Ia mengapresiasi adanya izin penggunaan darurat vaksin Sinovac kepada anak usia 6-11 tahun.
Menurutnya, di Indonesia angka kematian anak karena Covid-19 lebih tinggi dibanding negara lainnya.
"Kami dari IDAI sangat sambut baik adanya izin untuk vaksinasi kepada anak usia 6-11 tahun."
"Kami punya anggota 4.600 dokter anak dan kami siap sukseskan vaksinasi Covid-19 bagi usia 6-11 tahun," kata Piprim, dikutip Tribunnews.com dari Kontan.co.id.
Piprim juga berpesan, agar para orang tua tidak ragu membawa anak-anaknya untuk mendapatkan vaksinasi.
Apalagi anak-anak yang terpapar Covid-19 mayoritas merupakan orang tanpa gejala yang berpotensi menularkan kepada anggota keluarga lainnya.
"Anak-anak itu selain tertular juga bisa menularkan."
"Anak-anak banyak yang jadi OTG."
"Sehingga tidak ketahuan mengidap Covid-19, jadi bisa menularkan ke mana-mana, terutama jika menularkan kepada eyangnya, orangtuanya dan om tante yang memiliki komorbid tentu akan fatal akibatnya," ucap Piprim.
IDAI Ungkap Kondisi Anak Usia 6-11 Tahun yang Tak Boleh Ikut Vaksinasi Covid-19
Diberitakan Tribunnews.com, IDAI akan segera mengeluarkan rekomendasi detail yang mengatur pelaksanaan vaksinasi untuk anak usia 6 - 11 tahun.
"Nanti (IDAI) akan mengeluarkan secara detail rekomendasi vaksinasi untuk anak usia 6 sampai 11 tahun," ucap Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K).
Secara umum, semua anak sehat dalam rentang usia 6 - 11 tahun dapat diberikan Vaksin Sinovac.
Namun, terdapat kondisi pengecualian pada anak sehingga vaksinasi tidak bisa dilakukan yaitu anak dalam keadaan sakit berat dan ganas.
"Pada prinsipnya amat sedikitlah yang akan mengalami kontraindikasi. Sebagian besar anak kita harapkan dapat menerima vaksin ini. "
"Pada kondisi-kondisi tertentu seperti yang imunokompromais atau anak sedang sakit berat, sedang menderita keganasan gagal jantung dan sebagainya tentu tidak bisa."
"Nanti, detailnya akan mengeluarkan rekomendasi secepatnya," katanya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Rina Ayu, Kontan.co.id/Ratih Waseso)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid