Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CEK Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Ini Tanda Peserta yang Dinyatakan Lanjut ke SKB

Berikut ini cara cek hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, simak juga ketentuan peserta untuk lanjut tahap SKB, ada tiga ketentuan.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in CEK Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Ini Tanda Peserta yang Dinyatakan Lanjut ke SKB
Tangkap layar https://sscasn.bkn.go.id/
Simak cara cek hasil SKD CPNS 2021 di artikel ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan hasil SKD CPNS 2021 untuk Tahap 1 pada Minggu (31/10/2021) lalu.

Sebelumnya, peserta SKD CPNS 2021 belum bisa mengakses pengumuman pada jadwal awal sesuai Surat Kepala BKN Nomor 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021, yaitu 29 hingga 30 Oktober 2021.

Meski pengumuman hasil SKD CPNS 2021 tertunda satu hari dari jadwal semula, BKN mengumumkan dalam akun Instagram @bkngoidofficial pada Minggu (31/10/2021) telah dibuka.

"Pengumuman hasil SKD dapat kalian cek lewat sscasn.bkn.go.id/skd atau pada kanal informasi yang kalian lamar, ya."

Adapun nama instansi yang merilis hasil SKD CPNS 2021 Tahap 1 dilakukan secara bertahap.

Jadi, peserta SKD CPNS 2021 dapat mengecek secara mandiri.

Selengkapnya, berikut cara cek hasil SKD CPNS 2021.

Baca juga: Cara Cek Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I serta Arti Kode P, PL, TL, dan TH pada Pengumuman

Cara cek hasil SKD CPNS 2021:

Berita Rekomendasi

1. Masuk ke laman https://sscasn.bkn.go.id/;

2. Klik menu Layanan Informasi;

3. Pilih Hasil SKD CPNS;

4. Peserta dapat melihat hasil SKD CPNS pada layar.

Arti Kode P/PL/TL/TH pada pengumuman Hasil SKD CPNS 2021

Peserta SKD CPNS 2021 akan menemui beberapa kode pada layar pengumuman hasil SKD yang menentukan apakah mereka dapat lanjut ke tahap SKB atau tidak.

Kode tersebut berupa P/PL/TL/TH yang berada di kolom sebelah nama peserta.

Berikut arti kode tersebut:

1. P: Peserta yang memenuhi Ambang Batas SKD, namun tidak dapat mengikuti SKB;

2. P/L: Peserta memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB;

3. TL: Peserta tidak dapat memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD;

4. TH: Peserta tidak dapat hadir pada saat ujian atau tes SKD;

5. TMS: Peserta dinyatakan GUGUR karena tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh Tim Seleksi Pengadaan CPNS yang dilamar (CPNS Daerah).

Peserta dinyatakan lolos jika memiliki nilai SKD yang sama dengan atau melampaui nilai ambang batas (Passing grade) yang telah ditetapkan.

Kemudian, mereka akan melanjutkan ke tahap selanjutnya, yaitu tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Menurut Permen PANRB Nomor 27 Tahun 2021, tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, terdapat ketentuan peserta yang lolos SKD CPNS 2021 dan dapat lanjut ke tahap SKB.

Ada tiga syarat, yaitu:

1. Memenuhi passing grade;

2. Diurutkan dari total nilai tertinggi (TKP, TIU, TWK);

3. Berada pada batas tiga kali jumlah kebutuhan jabatan.

Adapun maksud pada poin ketiga di atas adalah jika terdapat peserta yang memperoleh nilai SKD sama dan berada pada batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan kelulusan SKD secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK.

Jika ada peserta dengan total nilai TKP=TIU=TWK atau semua nilai seimbang maka dapat lanjut ke tahap SKB.

Baca juga: Metode Pelaksanaan SKB CPNS 2021, Lengkap dengan Materi serta Ketentuan Pengolahan Hasil SKB 2021

Nilai ambang batas SKD CPNS bagi masing-masing tes adalah 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 166 untuk TKP, sesuai dengan Surat Keputusan Men-PAN RB Nomor 1023 tentang nilai ambang batas.

Informasi selengkapnya, berikut ini rincian nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021.

Passing Grade Tes SKD CPNS 2021 Menurut Keputusan Menpan Nomor 1023 Tahun 2021

1. Passing Grade bagi Peserta Cumlaude

- TIU 85

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

2. Passing Grade bagi Peserta Diaspora

- TIU 85

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

3. Passing Grade bagi Peserta Penyandang Disabilitas

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

4. Passing Grade bagi Peserta Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

- TIU 60

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

5. Passing Grade bagi Peserta Dokter

- TIU 80

- Nilai Kumulatif paling rendah 311

6. Passing Grade bagi Peserta ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api

- TIU 70

- Nilai Kumulatif paling rendah 286

Berdasarkan keputusan Menpan, jumlah nilai kumulatif tertinggi adalah 550.

Nilai tersebut terdiri dari 150 soal TWK, 175 TIU, dan 225 TKP.

Baca juga: 4 Instansi Pusat yang Umumkan Hasil SKD CPNS 2021 Tahap I, Setjen MPR hingga BPS

Materi SKB CPNS 2021

Tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi bidang yang dimilik pelamar dengan standar kompetensi bidang sesuai kebutuhan Jabatan.

Diketahui, tahapan SKB dilakukan dengan menggunakan metode sistem Computer Assisted Test (CAT).

Tes SKB akan dilakukan selama 90 menit dan bagi penyandang disabilitas diberi waktu 120 menit.

Hal itu diatur dalam Peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (Kemenpan) nomor 27 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Pelaksanaan SKB dengan sistem CAT dilakukan oleh Instansi Pusat dan Daerah dapat melaksanakan SKB tambahan paling sedikit satu jenis atau bentuk tes lain untuk jabatan yang bersifat sangat teknis/keahlian. 

Menurut Kemenpan Nomor 27 Tahun 2021 Materi SKB dengan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN yaitu:

1. Psikotest;

2. Tes potensi akademik;

3. Tes kemampuan bahasa asing;

4. Tes kesehatan jiwa;

5. Tes kesegaran jasmani/tes kesamaptaan;

6. Tes praktek kerja;

7. Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi;

8. Wawancara;

9. Tes lain sesuai persyaratan Jabatan.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait CPNS 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas