Copot Kapolres Bermasalah, Kompolnas Berharap Kapolri Listyo Sigit Konsisten
Pencopotan wujud ketegasan Kapolri, Kompolnas melihat hal ini sebagai momentum Polri melaksanakan Reformasi Kultural Polri secara konsekuen.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas mendukung tindakan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot 9 orang Kapolres atau pejabat Polda di daerah yang dianggap bermasalah hukum hingga pelanggar kode etik profesi Polri.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebutkan pencopotan itu dalam rangka karena dugaan ada kesalahan yang mereka lakukan atau mereka sebagai pimpinan gagal memberikan teladan atau mengawasi anggota untuk tidak melakukan pelanggaran yang mengakibatkan protes masyarakat.
"Pencopotan tersebut wujud ketegasan Kapolri. Kompolnas juga melihat hal ini sebagai momentum Polri untuk melaksanakan Reformasi Kultural Polri secara konsekuen," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Komisi III DPR Apresiasi Ketegasan Kapolri Copot Kapolres-Pejabat Polda Bermasalah
Baca juga: Kapolri Tunjuk Anak Mantan Wapres Try Sutrisno Jadi Kakorlantas
Poengky menuturkan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi personel lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Khususnya agar kinerja Polri menjadi lebih baik lagi.
"Hal ini harus menjadi pelajaran dan efek jera bagi pimpinan lainnya. Saya berharap leadership para pimpinan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya memberikan teladan, membina, membimbing, mengawasi. Pimpinan juga tidak boleh arogan, tidak boleh menggunakan kekerasan berlebihan, harus turun ke lapangan, dan harus bisa membina dan membimbing tidak saja anggota, melainkan juga keluarganya," jelasnya.
Lebih lanjut, Poengky mengharapkan sikap tegas Kapolri ini harus dilaksanakan secara konsisten.
"Sikap tegas ini diharapkan terus konsisten. Pengawas Internal Polri diharapkan mampu meningkatkan pengawasan secara pro-aktif, profesional dan mandiri," tukasnya.
Baca juga: Sepekan Lebih Tragedi Tewasnya Mahasiswa UNS saat Diklat Menwa, Polisi Belum Juga Tetapkan Tersangka
Baca juga: Ganjar, Gibran dan Juliyatmono Satu Suara Soal Tragedi Tewasnya Warga Mereka saat Diklat Menwa UNS
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mencopot 9 orang Kapolres atau pejabat Polda di daerah yang dianggap bermasalah hukum hingga pelanggar kode etik profesi Polri.
Pencopotan ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/2277/X/KEP/2021 hingga ST/2280/X/KEP/2021 tertanggal 31 Oktober 2021.
Surat itu ditandatangani oleh As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
Saat dikonfirmasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat telegram tersebut.
Dirinya menyatakan pencopotan ini bentuk komitmen Kapolri menegakan sanksi.
"Komitmen bapak Kapolri yang salah dicopot," kata Argo saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021)
Baca juga: Polri Pastikan Kabar Bandara Sugapa Intan Jaya Terbakar Adalah Hoaks
Dalam informasi yang dihimpun, Kapolres Nunukan AKBP SA masuk ke dalam daftar nama yang turut dicopot Kapolri.