Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Diumumkan, Berikut Cara Ikut dan Beli Pelatihan

Diketahui, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 telah diumumkan pada Senin (01/11/2021) melalui akun Instagram @Prakerja.go.id.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Inza Maliana
zoom-in Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 Telah Diumumkan, Berikut Cara Ikut dan Beli Pelatihan
Tangkapan Layar Instagram @prakerja.go.id
Pengumuman Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22. Berikut cara ikut dan beli pelatihan Kartu Prakerja 

5. Klik beli. jangan lupa masukkan kodo promo bila tersedia

6. Pilih "Lihat Semua" pada metode pembayaran. Pilih "Kartu Prakerja" pada bagian Program Pemerintah

7. Masukkan 16 digit Nomor Kartu Prakerja dan lakukan verifikasi melalui SMS

8. Setelah transaksi berhasil, cek kode voucher pada Histori Transaksi Top Up & Tagiha atau pada email yang terdaftar di Tokopedia

9. Lakukan penukaran kode voucher dengan mengikuti langkah di halaman kelas/lembaga yang sudah dibeli vouchernya

10. Kode voucher berhasil ditukar! Kmau bisa ikut pelatihannya

11. Kemudian, isi review dan rating untuk kelas yang sudah diikuti dengan klik "Tulis Ulasan" pada halaman Histori Transaksi Top Up & Tagihan sudah dibeli

Berita Rekomendasi

Insentif Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, insentif diberikan kepada para pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Sementara itu, insentif terdiri dari dua jenis, di antaranya:

- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu Rupiah) perbulan selama 4 (empat) bulan.

- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.

Kemudian, insentif akan disalurkan melalui akun e-wallet atau rekening bank yang telah didaftarkan di akun Anda melalui situs www.prakerja.go.id

Setelah mendapatkan insentif, peserta harus mengisi tiga survei evaluasi sesuai jadwal di dashboard.

Survei evaluasi pertama dapat diisi dalam waktu 30 hari.

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Berita lain terkait Kartu Prakerja

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas