Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021, Terdaftar DTKS

Berikut adalah ketentuan dan kriteria penerima bansos PKH tahap 4 yang dicairkan pada bulan November 2021. Salah satunya adalah terdaftar DTKS.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Ketentuan dan Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 4 yang Cair Bulan November 2021, Terdaftar DTKS
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT untuk karyawan swasta - Penyebab BLT Rp 1,2 juta belum cair. 

TRIBUNNEWS.COM - Cek bansos Program Keluarga Harapa (PKH) tahap 4 dengan mengunjungi cekbansos.kemensos.go.id.

Bansos PKH telah memasuki tahap keempat bulan November ini seperti dikutip dari akun Instagram Kementerian Sosial (Kemensos), @kemensosri.

Bantuan tersebut berhak diterima bagi keluarga yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian pengkategorian juga menjadi wewenang dari pihak Kemensos.

Apabila sudah terdaftar sebagai penerima maka bantuan tersebut akan disalurkan melalui bank Himbara dan dapat dicairkan lewat mesin ATM dan e-warong terdekat.

Baca juga: Cek Penerima Bansos PKH Bulan November 2021 Melalui cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Panduannya

Baca juga: LOGIN Dashboard Prakerja di www.prakerja.go.id dan Cek Pengumuman Kelolosan Prakerja Gelombang 22

Selain itu bantuan PKH akan diberikan secara bertahap yakni tiga kali penyaluran.

Lalu terkait ketentuan penerima bantuan PKH, berikut adalah daftarnya.

BERITA TERKAIT

Ketentuan Penerima Bansos PKH 2021 beserta Jumlah Bantuan

- Ibu Hamil/Nifas sebesar Rp 3.000.000 per tahun;

- Anak usia dini 0-6 tahun sejumlah Rp 3.000.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SD/Sederajat sebesar Rp 900.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat sebesar Rp 1.500.000 per tahun;

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat mendapatkan Rp 2.000.000 per tahun;

- Penyandang disabilitas berat menerima Rp 2.400.000 per tahun;

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas