Komnas HAM Minta Dirjen PAS Terbuka Soal Dugaan Penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta
Choirul Anam meminta Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta terbuka.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam meminta Dirjen Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta terbuka soal dugaan penyiksaan di Lapas Narkotika Kelas II Yogyakarta.
Anam mengatakan pihaknya telah menerima informasi awal dari pendamping korban terkait dugaan penyiksaan di lapas tersebut hari ini Selasa (2/11/2021).
Berdasarkan informasi awal yang diterimanya dengan karakter yang cukup detail bahkan menyebutkan siapa pelakunya, dan siapa teman-temannya yang juga menjadi korban, sulit dibayangkan kalau peristiwa ini tidak terjadi.
Peristiwa tersebut, kata dia, sangat potensial terjadi.
Untuk itu, kata Anam, pihaknya saat ini tengah mendalami informasi tersebut dari korban langsung.
Anam mengatakan persoalan tersebut menjadi persoalan serius bagi kita semuanya.
"Oleh karenanya Komnas HAM akan melakukan pendalaman dengan penyelidikan, bisa turun ke lapangan atau melakukan pemanggilan kepada mereka semua. Oleh karenanya kami minta supaya Dirjen Lapas, Kalapas, terbuka untuk itu," kata Anam saat dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/11/2021).
Baca juga: Kalapas Narkotika Yogyakarta Bantah Terjadi Penganiayaan Terhadap Narapidana
Anam juga membuka opsi untuk melakukan investigasi bersama jajaran Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM.
Hal tersebut mengingat semangat keterbukaan pejabat di Kementerian Hukum dan HAM dan Kalapas telah menyatakan akan melakukan investigasi yang melibatkan Kanwil Kemenkumham dan Lapas terhadap hal tersebut.
Menurutnya, investigasi bersama atau join investigasi tersebut lebih baik daripada misalnya investigasi dilakukan secara sendiri-sendiri.
"Dengan melihat semangat perubahan, tata kelola perubahan yang menuju baik, join investigasi memungkinkan. Biar sama-sama bisa kita lihat," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Sejumlah mantan Warga Binaan Pemasyaratan (WBP) dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Yogyakarta, yang berada di Kapanewon Pakem, Sleman mendatangi kantor Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Senin (1/11/2021) pagi.
Baca juga: Sahroni Geram Dugaan Penyiksaan di Lapas Yogyakarta: Sangat Memalukan Kalau Ini Benar Terjadi
Kedatangan para WBP itu untuk melaporkan kekerasan yang pernah dialami selama mereka menghuni di balik jeruji penjara Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta.
Vincentius Titih GA (35) seorang mantan narapida yang datang ke ORI Perwakilan DIY menyampaikan, ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di dalam lapas narkotika tersebut.
Pelanggaran HAM yang dialami yakni berupa tindakan kekerasan dan penyiksaan sejumlah narapidana.
Pengakuan penyiksaan itu dilakukan oleh petugas lapas atau sipir, dan ditujukan terhadap mereka para narpidana yang baru saja selesai proses sidang putusan vonis, atau kiriman dari rumah tahanan (Rutan).
Berdasarkan pengakuan Vincent, oknum petugas lapas di sana melakukan kekerasan menggunakan sejumlah alat antara lain beberapa selang, kayu, kabel bahkan yang lebih miris lagi menggunakan alat vital sapi.
Baca juga: Komnas HAM: Pemulihan Status Korban Meninggal Kebakaran Lapas Tangerang Disambut Baik Kemenkumham
"Kesalahan apapun kami langsung dipukuli pakai selang, diinjak-injak, dipukul pakai kabel. Dan yang terakhir itu pakai alat vital sapi, jadi lengket-lengket, semua infeksi," ujarnya.
Alasan kekerasan itu dilakukan, menurut Vincent karena dia seorang residivis.
Namun, warga binaan yang bukan residivis pun ikut mendapat perlakuan yang sama.