Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Terkejut dengan Langkah Pengawasan di Internal Kepolisian Saat Ini

Dalam konteks penataan sistem pengawasan di internal kepolisian pada diskusi tersebut, ia mengaku terkejut dengan langkah yang diambil kepolisian khus

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas HAM Terkejut dengan Langkah Pengawasan di Internal Kepolisian Saat Ini
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Polri bersinergi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagai masalah yang melibatkan aparat penegak hukum dengan membuka aplikasi pengaduan untuk masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam menyampaikan pandangannya terkait pengawasan di internal kepolisian saat ini.

Hal tersebut menyusul mencuatnya sejumlah kasus yang melibatkan internal kepolisian dan kebijakan yang diambil jajaran kepolisian untuk menangani kasus-kasus tersebut.

Anam kemudian mengungkapkan diskusinya terkait penanganan kasus-kasus tersebut di internal kepolisian dengan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Selasa (19/10/2021) lalu.

Menurutnya dari pertemuan tersebut ia menangkap kesan bahwa pengawasan di internal kepolisian menjadi jauh lebih kuat saat ini.

Dalam konteks penataan sistem pengawasan di internal kepolisian pada diskusi tersebut, ia mengaku terkejut dengan langkah yang diambil kepolisian khususnya Propam Polri.

Hal yang membuatnya terkejut adalah saat ini Propam Polri telah bekerja sama dengan salah satu universitas untuk membangun riset internal untuk menemukan hal yang membuat oknum-oknum kepolisian melanggar aturan.

Riset tersebut, kata dia, selain sebagai bahan refleksi namun juga akan dijadikan salah satu batu pijakan untuk mengubah sistem pengawasan internal di kepolisian.

Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Polri bersinergi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagai masalah yang melibatkan aparat penegak hukum dengan membuka aplikasi pengaduan untuk masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo bersama Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2021). Polri bersinergi dengan Komnas HAM untuk menyelesaikan berbagai masalah yang melibatkan aparat penegak hukum dengan membuka aplikasi pengaduan untuk masyarakat. TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Berita Rekomendasi

"Salah satu objektifitas hasil riset dari lembaga yang kredibel risetnya, kemudian dijadikan batu pijak realisasi perubahan-perubahannya, menurut saya ini sesuatu yang serius," kata Anam ketika dihubungi Tribunnews.com pada Selasa (2/11/2021).

Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Bermasalah, Komnas HAM: Sistem Reward Perlu Dibangun dan Masyarakat Dirangkul

Di sisi lain, sejumlah pihak menyoroti agar tindakan tegas Kapolri terhadap para oknum-oknum kepolisian yang melanggar aturan tidak hanya sebatas pasa kasus-kasus yang menjadi sorotan publik.

Menanggapi hal itu, Anam setuju dan menilai pandangan tersebut merupakan kritik yang baik.

Anam mengatakan berdasarkan data yang disajikan oleh Kadiv Propam beserta jajarannya dalam pertemuan tersebut statitistiknya menunjukkan adanya perubahan ke arah yang lebih baik.

Berdasarkan statistik tersebut, kata Anam, awalnya angka pelanggaran tinggi, angka penindakan secara internal tinggi, namun pengaduan masyarakat rendah.

Namun demikian, kata dia, kekinian angka pengaduan masyarakat naik dan angka pelanggaran turun.

"Itu sebagai suatu statistik lumayan ada perubahan yang baik. Kemarin disampaikan itu," kata Anam.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas