Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos PPPK Non Guru? Ini Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan

Simak informasi terbaru seleksi CASN 2021, meliputi tahap pengadaan, pemberkasan, hingga kelengkapan dokumen PPPK.

Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Lolos PPPK Non Guru? Ini Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lolos perlu menyiapkan sejumlah dokumen untuk pemberkasan.

Beberapa dokumen yang harus dipersiapkan diantaranya yakni daftar riwayat hidup hingga SKCK.

Sebelumnya, hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru telah diumumkan sejak 29 Oktober 2021.

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan, saat ini telah memasuki masa sanggah yang sudah dimulai pada 31 Oktober hingga 2 November.

Kemudian akan dilanjutkan dengan pengumuman pasca sanggah pada 10-12 November.

Lalu, diharapkan pada 13 November hingga akhir November dilakukan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus kepada instansi.

Selanjutnya, tanggal 1-31 Desember merupakan rentan waktu instansi untuk mengusulkan penetapan nomor induk PPPK ke BKN.

Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN

Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS

Berita Rekomendasi

Perlu diketahui, terdapat 6 tahapan dalam seleksi PPPK Non Guru seperti dijelaskan Ari saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021) siang.

Tahapan PPPK Non Guru tersebut yakni:

1. Perencanaan kebutuhan (termasuk penetapan formasi oleh Kementerian PANRB);

2. Pengumuman lowongan;

3. Pelamaran oleh calon peserta;


4. Seleksi (ada 2 tahap, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);

5. Pengumuman hasil seleksi;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas