Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

Saefullah merupakan penyidik Bareskrim Polri yang membuat surat perintah penyidikan model A dalam perkara ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjerat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (2/11/2021). 

"(Rekomendasi) dari Komnas HAM adalah salah satunya terkiat penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku," kata Saefullah.

Lebih lanjut, Saefullah mengatakan, laporan itu dibuat di Bareskrim Polri pada tanggal 22 Februari 2021.

Saat itu, jabatan Saefullah merupakan kepala penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Hal itu dikatakan Saefullah setelah jaksa penuntut umum (JPU) turut memberikan pertanyaan serupa dalam persidangan.

"Ada dasar lain selain sehingga saudara melaporkan kasus ini?" tanya Jaksa.

"Yang mendasari atau yang melatarbelakangi adalah rekomendasi atau penyelidikan Komnas HAM," jawab Saefullah

Hal ini, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Polri) Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Berita Rekomendasi

Dalam Pasal 3 ayat 5 Perkap tersebut kata Saefullah, laporan polisi model A merupakan laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui atau mengalami langsung peristiwa yang terjadi.

"Berdasarkan tugas pokok dan fungsi kami sebagai penyidik waktu itu menerima laporan hasil penyelidikan atas meningglanya 6 orang anggota Laskar FPI dari Komnas HAM sehingga kami selaku penyidik menindak lanjuti hal tersebut dg membuat laporan polisi model A, dan selanjutnya kami lalukan proses penyidikan," tutur Saefullah.

Mendengar jawaban itu, jaksa kembali menanyakan dasar dari laporan yang dibuat oleh Saefullah.

Sebab laporan itu dibuat beberapa bulan setelah insiden di rest area KM.50 Cikampek itu terjadi.

Hanya saja, Saefullah tidak menjabarkan secara detail terkait hal mendasar yang dilakukan pihaknya baru membuat laporan itu.

"Yang mendasari kami adalah hasil rekomendasi atau hasil penyelidikan dari Komnas HAM," tukasnya.

Jaksa Debat dengan Majelis Hakim

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas