Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI

Saefullah merupakan penyidik Bareskrim Polri yang membuat surat perintah penyidikan model A dalam perkara ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan di luar hukum alias Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menjerat dua terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella, Selasa (2/11/2021). 

Pantauan Tribunnews.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB.

Kendati begitu, persidangan ini sempat diwarnai perdebatan.

Hal itu bermula  saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan secara online namun pada hari ini keseluruhannya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebab sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim di awal persidangan perkara ini, para saksi harus memberikan keterangan secara online.

Hal itu membuat jaksa dalam persidangan meminta para saksi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.

"Sesuai panggilan dan penetapan majelis hakim bahwa persidangan tetap online belum ada penetapan di luar itu. Oleh karena itu kami menunggu saksi hadir di kejaksaan negeri jakarta selatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.

Berita Rekomendasi

Pada persidangan ini, satu saksi sudah berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, terdapat tujuh saksi lain berada di PN Jakarta Selatan.

Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan.

Kata hakim, hanya ada empat orang saksi yang akan dimintai keterangan.

"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.

Merespons hal itu, jaksa tetap keberatan jika saksi diperiksa sebagian secara online dan offline. Jaksa tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada.

"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," ucap jaksa.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas