Saksi Polisi Beberkan Pembuatan Laporan Model A dalam Kasus Tewasnya Laskar FPI
Saefullah merupakan penyidik Bareskrim Polri yang membuat surat perintah penyidikan model A dalam perkara ini.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Pantauan Tribunnews.com, majelis hakim membuka jalannya persidangan pada pukul 10.30 WIB.
Kendati begitu, persidangan ini sempat diwarnai perdebatan.
Hal itu bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) merasa keberatan lantaran tujuh orang saksi yang sedianya memberikan keterangan secara online namun pada hari ini keseluruhannya berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebab sesuai dengan panggilan dan penetapan majelis hakim di awal persidangan perkara ini, para saksi harus memberikan keterangan secara online.
Hal itu membuat jaksa dalam persidangan meminta para saksi untuk menuju ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Di sana, barulah mereka bisa memberikan kesaksian secara virtual.
"Sesuai panggilan dan penetapan majelis hakim bahwa persidangan tetap online belum ada penetapan di luar itu. Oleh karena itu kami menunggu saksi hadir di kejaksaan negeri jakarta selatan," kata jaksa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Pada persidangan ini, satu saksi sudah berada di Kejasaan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, terdapat tujuh saksi lain berada di PN Jakarta Selatan.
Atas hal itu, majelis hakim mengambil sikap untuk tidak memeriksa semua saksi yang dihadirkan.
Kata hakim, hanya ada empat orang saksi yang akan dimintai keterangan.
"Dengan melihat seperti ini majelis akan mengambil sikap bahwa persidangan ada offline terbatas saksinya tidak sebanyak yang penuntut umum hadirkan, mungkin empat dulu dan nanti tetapi satu-satu," kata ketua majelis hakim M. Arif Nuryanta.
Merespons hal itu, jaksa tetap keberatan jika saksi diperiksa sebagian secara online dan offline. Jaksa tetap merujuk pada surat penetapan yang sudah ada.
"Untuk hari ini kami tegaskan kami tetap pada surat penetapan panggilan. Mohon maaf atas keberatan kami ini dan mohon di catat alam berita acara sidang," ucap jaksa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.