Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen

Aturan wajib tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 km tau kritikan berbagai pihak, DPR hingga pelaku bisnis bus.

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Sederet Kritikan soal Aturan Perjalanan Darat Jarak 250 Km Wajib Tes PCR/Antigen
Tribunnews/JEPRIMA
ILUSTRASI PELAKU PERJALANAN DARAT - Aturan wajib tes PCR/Antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh 250 km tau kritikan berbagai pihak, DPR hingga pelaku bisnis bus. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah kembali memperbarui kebijakan mengenai syarat pelaku perjalanan domestik.

Kini, aturan wajibnya tes PCR sebelum menaiki pesawat telah diganti, penumpang cukup melakukan tes antigen.

Namun di sisi lain, kebijakan pemerintah lainnya menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Yakni, aturan yang mewajibkan pelaku perjalanan darat dengan menempuh minimal jarak 250 Kilometer (Km) atau 4 jam harus melampirkan tes PCR atau antigen dan sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 90 Tahun 2021, revisi atas SE Menteri Perhubungan Nomor 86 Tahun 2021.

Baca juga: Perjalanan Darat 250 Km Wajib PCR/Antigen, Epidemiolog: Tak Beri Dampak pada Pengendalian Covid-19

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan.

"Para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 km atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama," kata Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (31/10/2021), dikutip dari Kompas TV.

Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima
Tenaga kesehatan Puskesmas Kecamatan Menteng melakukan tes usap antigen dan PCR gratis kepada warga dalam pelaksaan Program Seruling di Masjid Jami Assuhaimah, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (9/9/2021). Program yang dinamakan Seruling (Swab Seru Keliling) itu dilaksanakan setiap Selasa, Kamis, dan Jumat di lokasi yang berbeda-beda yang bertujuan untuk memutus penularan Covid-19 dari orang tanpa gejala. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Berita Rekomendasi

Kebijakan PCR yang berubah-ubah itu dinilai akan membingungkan masyarakat.

Tak hanya, pelaku bisnis transportasi darat juga khawatir menerima imbas aturan itu.

Berikut Tribunnews rangkum sejumlah kritikan soal wajibnya PCR/antigen untuk pelaku perjalanan darat 250 km, dari berbagai sumber:

1. DPR: Hanya Membingungkan Masyarakat, Cabut Saja

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai Demokrat Irwan menilai kebijakan baru tersebut hanya akan membingungkan masyarakat di lapangan.

Ia pun meminta SE Kemenhub tersebut lebih baik dicabut saja.

"Seiring rencana pemerintah menghapus tes PCR di Jawa-Bali dan cukup tes antigen, saya minta sebaiknya Surat Edaran Kemenhub ini dicabut saja. Hanya membingungkan masyarakat dan tidak efektif di lapangan," kata Irwan saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/11/2021).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas