Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SKB CPNS Tahap 1 Dilaksanakan 15-28 November 2021, Bagaimana Jika Peserta SKB Positif Covid-19?

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pada prinsipnya masih akan diberikan kesempatan bagi peserta yang terpapar Covid.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in SKB CPNS Tahap 1 Dilaksanakan 15-28 November 2021, Bagaimana Jika Peserta SKB Positif Covid-19?
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Peserta seleksi kompetisi bidang (SKB) bagi CPNS Pemkot Surabaya bersiap mengikuti tes di GOR Pancasila, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (22/9/2020). S Surya/Ahmad Zaimul Haq 

TRIBUNNEWS.COM - Proses seleksi CPNS kini akan mulai memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahap 1 telah diumumkan sejak 29 Oktober 2021 kemarin.

Selanjutnya, peserta yang lolos SKD tinggal menunggu jadwal pelaksanaan SKB kemudian mengikuti ujian.

Sesuai dengan jadwal terbaru seleksi penerimaan CPNS, tahapan seleksi kini dibagi menjadi dua tahap terhitung sejak pengolahan nilai SKD.

Tahap 1 diperuntukkan bagi Instansi yang telah terlebih dulu menyelesaikan pelaksanaan SKD dan menerima undangan rekonsiliasi nilai pada 19 Oktober 2021.

Baca juga: Ingat! Ini Update Jadwal Terbaru Pengumuman SKD CPNS 2021 hingga Pelaksanaan SKB, Dibagi 2 Tahap

Baca juga: CEK Hasil SKD CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Berikut Ini Tanda Peserta yang Dinyatakan Lanjut ke SKB

Berdasar jadwak terbaru tersebut, SKB tahap 1 nantinya akan dilakukan pada 15-28 November 2021.

Kemudian untuk tahap 2 jadwal pelaksanaan SKB akan dilakukan pada 27 November sampai dengan 18 Desember 2021.

Berita Rekomendasi

Bagaimana jika sebelum pelaksanaan SKB ternyata peserta terpapar Covid-19 dan belum selesai masa isolasinya? 

Pada pelaksanaan SKD, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kebijakan untuk peserta yang sebelumnya terkena Covid-19.

Peserta yang pada hari pelaksanaan ujian masih menyelesaikan isolasi mandiri, maka diberikan kelonggaran untuk dapat melakukan ujian susulan.

Peserta tersebut diwajibkan melapor kepada instansi yang dilamar, dan selanjutnya instansi akan menginformasikan mengenai pelaksanaan ujian susulan.

Namun demikian, situasi pendemi saat ini sudah menurun cukup drastis dan mulai ada pelonggaran aktivitas yang diberikan oleh pemerintah.

Lantas apakah terdapat kebijakan yang sama seperti pada SKD bagi peserta SKB yang terpapar Covid-19?

Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN

Baca juga: BKN Audit Seluruh Peserta SKD CPNS 2021 untuk Deteksi Kecurangan

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pada prinsipnya masih akan diberikan kesempatan bagi peserta yang terpapar Covid-19.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas