Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat NPWP Pribadi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi, Bisa Dibuat secara Online dan Offline

Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi beserta syarat yang harus dipenuhi dan salah satunya menyiapkan KTP dan dokumen izin usaha.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Buat NPWP Pribadi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi, Bisa Dibuat secara Online dan Offline
net
ILustrasi pajak. Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi beserta syarat yang harus disiapkan. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi beserta syarat yang harus disiapkan.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP merupakan identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

NPWP terdapat kode yang terdiri dari 15 digit angka untuk menjamin data perpajakan tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Sementara angkatersebut memiliki arti di mana sembilan digit awal merupakan identitas wajib pajak, tiga digit merupakan kode dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dan tiga digit terakhir adalah status wajib pajak.

NPWP
NPWP (Genpi)

Baca juga: Tanda Bukti Pelunasan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Berubah Menjadi Stiker Hologram

Baca juga: Ternyata Begini Cara Menghitung Besaran Pajak di Skema Baru PPnBM, 3 Kementerian Ini Perancangnya

Kemudian tiga digit angka terakhir adalah 000 maka berarti statusnya berasal dari pusat atau tunggal tetapi apabila 001, 002, dan seterusnya maka berarti menunjukan urutan kantor cabang.

Terkait NPWP untuk wajib pajak pribadi terdapat dua jenis yaitu untuk wanita yang sudah menikah serta semua masyarakat yang ingin mendaftarkan sebagai wajib pajak.

Namun terdapat beberapa kriteria untuk wanita yang sudah menikah dan berikut adalah rinciannya:

BERITA TERKAIT

- Memiliki kehidupan terpisah berdasarkan keputusan dari hakim.

- Penghendakan secara tertulis berdasarkan dari pejanjian pada pemisahan penghasilan dan harta.

- Memilih dalam melaksanakan hak dan juga memenuhi semua kewajiban pajaknya yang dilakukan secara terpisah dari suami walaupun tidak terdapat adanya perjanjian dari pemisahan penghasilan dan harta.

Kemudia saat ingin mendaftar sebagai wajib pajak maka terdapat dokumen yang harus disiapkan.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Fotokopi KTP bagi WNI;

- Fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartru Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk WNA.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas