Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Buat NPWP Pribadi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi, Bisa Dibuat secara Online dan Offline

Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi beserta syarat yang harus dipenuhi dan salah satunya menyiapkan KTP dan dokumen izin usaha.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Cara Buat NPWP Pribadi beserta Syarat yang Harus Dipenuhi, Bisa Dibuat secara Online dan Offline
net
ILustrasi pajak. Berikut adalah cara membuat NPWP untuk wajib pajak pribadi beserta syarat yang harus disiapkan. 

- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.

- Lalu akan mendapatkan tanda terima pendaftaran wajib pajak dan telah mendapatkan NPWP.

Untuk pembuatan kartu NPWP hanya satu hari kerja dan tidak dipungut biaya.

Kartu NPWP pun akan dikirim ke alamat via pos.

2. Melalui Jasa Pos atau Ekspedisi

Anda tinggal mendatangi kantor pos atau jasa ekspedisi terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang telah dipersiapkan.

Cara Membuat NPWP secara Online

BERITA TERKAIT

- Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar;

- Dapatkan akun dengan mengklik "Daftar";

- Isi biodata pribadi seperti nama, alamat email, password, dan lain sebagainya;

- Aktivasi akun dengan membuka email yang didaftarkan lalu ikuti petunjuk yang terlampir;

- Setelah itu isi formulir pendaftaran dengan login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun;

- Kemudian akan diarahkan ke halaman Registrasi Data WP untuk mengisi semua data di formulir yang disediakan.

- Apabila data yang sudah diinput dirasa benar maka akan muncul surat keterangan terdaftar sementara;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas