VIDEO Aksi Keji IS ke Gadis Penjual Gorengan: Pinjam Pacul Warga dan Sudah Siapkan Tali Rafia
IS sempat meminjam cangkul milik warga yang menjadi bukti kuat penetapannya sebagai tersangka.
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Septiawan alias IS (26) akhirnya berhasil ditangkap Polisi sebagai tersangka kasus pembunuhan NKS (18), gadis penjual gorengan di Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar).
Terungkap sebelum jenazah korban ditemukan, IS sempat meminjam cangkul milik warga yang menjadi bukti kuat penetapannya sebagai tersangka.
Kemudian sebelum melakukan aksi keji pembunuhan dan merudapaksa korban, IS telah menyiapkan tali rafia berwarna merah untuk mengikat korban, agar memudahkan niatnya.
Sebagaimana diketahui NKS sudah menjual gorengan keliling sejak masih duduk di bangku sekolah Menengah Pertama (SMP).
NKS berjualan gorengan untuk menopang ekonomi keluarganya dan mewujudkan mimpinya untuk mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi (PT).
NKS dilaporkan hilang pada Jumat (6/9/2024) lalu, saat tidak kembali ke rumah setelah menjajakan gorengan di sekitar Nagari Guguak, 2×11 Enam Lingkung, Padang Pariaman.
Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, Minggu (8/9/2024) dalam kondisi terkubur tanpa busana berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.
Kemudian polisi menetapkan IS sebagai tersangka berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan penemuan barang-barang milik IS di lokasi kejadian.
Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir menyatakan keterangan saksi yang memperkuat tersangkanya adalah IS yakni saksi pertama menyatakan IS meminjam cangkul warga.
Yang paling membuat polisi yakin adalah kesaksian seorang teman IS.
Rupanya IS sempat bercerita kepada temannya telah membunuh si gadis penjual gorengan.
Selain itu ada sebuah surat yang menjadi bukti.
Setelah itu IS langsung kabur.
Selama 11 hari dikejar, IS akhirnya ditangkap di atas loteng rumah di Padang Kabau, Nagari Kayu Tanam, 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Kamis (19/9/2024) kemarin.