Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO Aksi Keji IS ke Gadis Penjual Gorengan: Pinjam Pacul Warga dan Sudah Siapkan Tali Rafia

IS sempat meminjam cangkul milik warga yang menjadi bukti kuat penetapannya sebagai tersangka.

Editor: Srihandriatmo Malau

Setelah korban disekap dan tak sadarkan diri, pelaku merudapaksa korban dan langsung menguburkannya dalam waktu yang singkat, sekira sampai pukul 19.30 WIB

Lalu, di pukul 20.00 WIB, tersangka kembali pulang ke rumah dan mengganti pakainnya yang sudah kotor dan basah kuyup, karena saat itu kondisi cuaca hujan.

Setengah jam setelahnya, tersangka kembali lagi ke warung tempat terakhir ia bertemu korban.

Setelah perbuatan tersebut, sekira pukul 23.00 WIB tim gabungan dan keluarga korban langsung melakukan pencarian pada korban.

Lalu, korban ditemukan dua hari setelahnya, pada Minggu (8/9/2024), dalam kondisi terkubur tanpa busana, dan berjarak ratusan meter dari lokasi korban diduga dinyatakan hilang.

Menyikapi kronologi tersebut, pihak kepolisian melalui Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, memastikan melalui pengakuan tersangka, korban dikuburkan saat hari korban dinyatakan hilang.

Kepolisian menduga kuat bahwa korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan dalam kondisi tanpa busana oleh tersangka IS.

Berita Rekomendasi

Dugaan kuat ini disampaikan Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, melalui informasi dari tim forensik yang sudah dikantongi pihaknya.

Hal ini didukung dengan adanya penyekapan pada korban selama enam menit.

Sehingga diduga membuat korban tidak bisa bernafas.

Hanya saja, tersangka tidak tahu apakah korban sudah tidak bernyawa saat dikuburkan.

Tetapi tersangka memastikan korban sudah tidak sadarkan diri saat penyekapan.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono mengatakan IS telah melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan.

Selain kedua pasal di atas, Kapolda menilai jika ada perkembangan dari hasil penyidikan, bisa saja yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 352 ayat (3) tentang Penganiayaan hingga Menghilangkan Nyawa Seseorang.

Tiga pasal yang mungkin bisa menjerat IS, menurut Kapolda bisa diterapkan secara akumulatif atau alternatif dan tersangka mungkin untuk dijatuhi hukuman 20 tahun penjara hingga hukuman mati.  (Tribun Padang/Aphia/Mal)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas