1.918 Tersangka Judol Termasuk Pemain Diciduk Selama 2024, Kapolri Janji Bakal Miskinkan Lewat TPPU
Saat ini, lanjut Sigit, dari ribuan perkara judi online itu, baru 343 kasus yang diungkap secara tuntas. Sementara, 1.243 perkara lainnya masih dalam
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menangkap 1.918 tersangka judi online (judol) mulai dari bandar hingga pemain selama tahun 2024.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan total tersangka itu merupakan hasil penegakkan hukum sebanyak 4.926 perkara perjudian dengan jumlah penyelesaian kejahatan (CC) sebesar 3.526 perkara atau 71,58 persen.
"Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, 1.611 perkara diantaranya merupakan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 1.918 tersangka yang berperan sebagai bandar, admin, operator, telemarketing, endorse, pengepul, hingga pemain," kata Sigit saat memimpin kegiatan rilis akhir tahun 2024 Polri di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (31/12/2024).
Dalam hal ini, Sigit mengklaim jika angka penyelesaian kasus tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2023.
"Jumlah tersebut meningkat sebesar 1.007 perkara atau 39,97 persen apabila dibandingkan tahun 2023 sebesar 2.519 perkara," tuturnya.
Baca juga: KPK Sita Aset Tanah dan Bangunan terkait Kasus Korupsi ASDP, Nilainya Mencapai Rp1,2 Triliun
Saat ini, lanjut Sigit, dari ribuan perkara judi online itu, baru 343 kasus yang diungkap secara tuntas. Sementara, 1.243 perkara lainnya masih dalam proses penyidikan.
Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri ini menyebut pihaknya akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk memiskinkan khususnya untuk para bandar.
"Tidak hanya sampai di situ, kami juga menerapkan pasal persangkaan TPPU yang diharapkan dapat memberikan deterrence effect terhadap para pelaku," tuturnya.
Dari seluruh pengungkapan, Sigit menyebut berhasil menyita barang bukti berupa tanah dan bangunan, perhiasan, perangkat elektronik, kendaraan mewah, rekening dan akun e-commerce, emas maupun uang tunai senilai Rp61,072 Miliar, serta mengajukan pemblokiran terhadap 126.447 situs judi online.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.