Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus 88 Kembali Tangkap Anggota Jamaah Islamiah di Lampung

Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) berinisial S (59) di wilayah Lampung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Densus 88 Kembali Tangkap Anggota Jamaah Islamiah di Lampung
ISTIMEWA
Ilustrasi : Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) berinisial S (59) di wilayah Lampung pada Senin (1/11/2021) kemarin 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) berinisial S (59) di wilayah Lampung pada Senin (1/11/2021) kemarin.

Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan tersangka teroris berinisial S itu ditangkap di dekat rumahnya di jalan Kesturi Bataranila, Lampung.

"Ditangkap pada Senin tanggal 1 November 2021 pukul 17.00 WIB di jalan Kesturi Bataranila didekat rumahnya tanpa perlawanan," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Baca juga: Diduga Terkait Kelompok Teroris JI, Rekening Yayasan LAZ ABA Dibekukan

Aswin menuturkan penangkapan itu mengenai pengembangan teroris JI berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) kemarin. Adapun S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).

"Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.

Dalam penangkapan ini, Densus 88 membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, kendaraan sepeda motor yang diduga milik S. Hingga saat ini, pihaknya masih sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Lagi, Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Natar Lampung Selatan

BERITA TERKAIT

"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) kemarin.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme berinisial S pada hari Minggu tgl 31 Oktober 2021, pukul 18.40 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).

Ramadhan menyampaikan S ditangkap di rumah pribadinya di Bagelan, Pringsewu, Lampung. Sebaliknya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Densus 88.

"Ditangkap di depan rumahnya di dusun Bagelan, Pringsewu, Lampung tanpa perlawanan," jelas dia.

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan S diduga merupakan salah satu anggota Jamaah Islamiah (JI). Dia telah menjadi anggota JI sejak 1997 lalu.

Hingga saat ini, kata dia, S telah dibawa ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas