Densus 88 Kembali Tangkap Anggota Jamaah Islamiah di Lampung
Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) berinisial S (59) di wilayah Lampung
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiah (JI) berinisial S (59) di wilayah Lampung pada Senin (1/11/2021) kemarin.
Kabag Bantuan Operasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar menyampaikan tersangka teroris berinisial S itu ditangkap di dekat rumahnya di jalan Kesturi Bataranila, Lampung.
"Ditangkap pada Senin tanggal 1 November 2021 pukul 17.00 WIB di jalan Kesturi Bataranila didekat rumahnya tanpa perlawanan," kata Aswin saat dikonfirmasi, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Diduga Terkait Kelompok Teroris JI, Rekening Yayasan LAZ ABA Dibekukan
Aswin menuturkan penangkapan itu mengenai pengembangan teroris JI berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) kemarin. Adapun S (61) merupakan Ketua Lembaga Amil Zakat Abdurrohman Bin Auf (LAZ-ABA) yang diduga terafiliasi dengan jaringan teroris Jamaah Islamiyah (JI).
"Pengembangan dari penangkapan Ketua LAZ BM ABA atas nama Ir S," ungkap dia.
Dalam penangkapan ini, Densus 88 membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, kendaraan sepeda motor yang diduga milik S. Hingga saat ini, pihaknya masih sedang melakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: Lagi, Densus 88 Tangkap Seorang Terduga Teroris di Natar Lampung Selatan
"Mengamankan tersangka ke Mako Polda Lampung untuk dilakukan tes antigen dan interogasi pengembangan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana terorisme berinisial S (61) pada Minggu (31/10/2021) kemarin.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana terorisme berinisial S pada hari Minggu tgl 31 Oktober 2021, pukul 18.40 WIB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (1/11/2021).
Ramadhan menyampaikan S ditangkap di rumah pribadinya di Bagelan, Pringsewu, Lampung. Sebaliknya, pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh Densus 88.
"Ditangkap di depan rumahnya di dusun Bagelan, Pringsewu, Lampung tanpa perlawanan," jelas dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan S diduga merupakan salah satu anggota Jamaah Islamiah (JI). Dia telah menjadi anggota JI sejak 1997 lalu.
Hingga saat ini, kata dia, S telah dibawa ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.