Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapan Pemberkasan PPPK Non Guru Dilaksanakan? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Jika dinyatakan lolos tahapan seleksi kompetensi, maka tinggal menyiapkan kelengkapan dokumen pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Kapan Pemberkasan PPPK Non Guru Dilaksanakan? Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah peserta mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Kota Bandung 2021, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (27/9/2021). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta PPPK yang dinyatakan lolos seleksi kompetensi harus menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pemberkasan.

Perlu diketahui, pelaksanaan seleks PPPK, baik nonguru maupun PPPK guru berbeda dengan CPNS.

Pada CPNS, setelah seleksi administrasi maka dilaksanakan seleksi kompetensi dasar (SKD) kemudian berlanjut ke seleksi kompetensi bidang (SKB).

Sedangkan untuk PPPK setelah seleksi administrasi hanya berlaku seleksi kompetensi.

Jika dinyatakan lolos tahapan seleksi kompetensi, maka tinggal menyiapkan kelengkapan dokumen pemberkasan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.

Lantas kapan jadwal pemberkasan akan dilakukan dan dokumen apa saja yang perlu disiapkan?

Baca juga: SKB CPNS Tahap 1 Dilaksanakan 15-28 November 2021, Bagaimana Jika Peserta SKB Positif Covid-19?

Baca juga: Apa Saja yang Harus Dipelajari untuk Menghadapi Tes SKB? Ini Kata BKN tentang Kisi-kisi SKB CPNS

Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto mengatakan dalam pengumuman hasil seleksi juga akan diinformasi mengenai jadwal pemberkasan.

Berita Rekomendasi

Tak hanya itu, peserta yang lolos juga akan diberitahu mengenai dokumen apa saja yang harus mereka persiapkan guna mendapatkan Nomor Induk PPPK.

"Pada saat pengumuman itu pasti diinformasikan apa saja yang harus dilakukan, terutama untuk melengkapi dokumen pemberkasan, dan kapan dilakukan," terang Aris saat konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube BKN.

Sebelumnya, Aris menerangkan mulai 13 November hingga akhir November dilakukan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus.

Selanjutnya, tanggal 1-31 Desember merupakan rentan waktu instansi untuk mengusulkan penetapan nomor induk PPPK ke BKN.

Baca juga: Peserta CPNS yang Melakukan Tindak Kecurangan Apakah akan Di-Blacklist Seumur Hidup? Ini Kata BKN

Baca juga: Cara Melaporkan Aduan Jika Menemukan Indikasi Kecurangan Seleksi CPNS

Adapun dokumen yang harus dipersiapkan oleh peserta yang lolos PPPK diantaranya yakni:

1. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai;

2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas