Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap 4 November 2021, Berikut Kategorinya

Bantuan sosial PKH tahap 4 pada periode bulan November 2021 bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id, simak rincian kategorinya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in KLIK cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Bansos PKH Tahap 4 November 2021, Berikut Kategorinya
TribunWow.com/Atri Wahyu Mukti
Ilustrasi Uang - Bantuan sosial PKH tahap 4 pada periode bulan November 2021 bisa dicek melalui cekbansos.kemensos.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Segera cek daftar penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) periode November 2021, simak panduan berikut ini.

Hingga saat ini bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) masih terus disalurkan oleh pemerintah kepada masyarakat kurang mampu.

Bansos PKH diberikan secara bertahap per triwulan atau selama tiga kepada para penerima bantuan.

Mengutip dari Instagram @kemensosri, penyaluran bantuan PKH tahap 4 ini sudah berjalan dari bulan Oktober dan kini memasuki pada periode bulan November 2021.

Nantinya penyaluran bantuan akan dilanjutkan pada periode bulan Desember 2021, mendatang.

Bantuan hanya akan diberikan bagi masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) saja.

Baca juga: Cakupan Bantuan Subsidi Upah Diperluas, Berikut Cara Cek Status Penerima BLT

Bansos PKH akan disalurkan kepada penerima melalui rekening Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA).

Berita Rekomendasi

Bantuan PKH nantinya dapat langsung dicairkan secara mudah melalui mesin ATM dan e-warong.

Segera klik laman cekbansos.kemensos.go.id untuk cek penerima bantuan PKH secara online.

Jangan lupa siapkan KTP, dan masukkn alamat serta nama lengkap dari calon penerima bantuan pada sistem laman cekbansos.kemensos.go.id.

Baca juga: CEK Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Cair Bulan November 2021

Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH:

1. Kunjungi atau klik ke laman cekbansos.kemensos.go.id;

2. Input alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian, sesuai dengan data di KTP.

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas