Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lolos PPPK 2021? Simak Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang akan Didapatkan

Anda lolos PPPK 2021? Berikut besaran gaji pada golongan 1-XVII, tunjangan, hingga cuti yang akan diperoleh

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Lolos PPPK 2021? Simak Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang akan Didapatkan
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Besaran Gaji dari Golongan I-XVII, Tunjangan, dan Cuti yang Berhak Didapat 

Adapun tunjangan yang berhak didapatkan PPPK, yakni:

1. Tunjangan Jabatan Fungsional;

2. Tunjangan Jabatan Struktural;

3. Tunjangan Keluarga;

4. Tunjangan Pangan;

5. serta Tunjangan Lain.

Cuti PPPK

Berita Rekomendasi

Mengenai cuti yang berhak diperoleh PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 49 Tahun 2018, Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Adapun cuti yang berhak diperoleh PPPK, yakni:

1. Cuti Sakit

Untuk PPPK yang sakit lebih dari 1 sampai 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan memperhatikan ketentuan, yakni PPPK yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter.

Sedangkan, bagi PPPK yang sakit lebih dari 14 hari berhak memperoleh cuti sakit, dengan ketentuan, PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan dapat melampirkan surat keterangan dari dokter.


2. Cuti Melahirkan

Bagi kelahiran anak pertama sampai anak ketuga saat menjadi PPPK, PPPK tersebut berhak mendapatkan cuti melahirkan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas