Menko PMK Perintahkan Penanganan Serius Meningkatnya Bayi dengan Berat Lahir Rendah
Indonesia masih dihantui permasalahan stunting yang dipicu oleh kondisi bayi dengan berat lahir rendah.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Indonesia masih dihantui permasalahan stunting yang dipicu oleh kondisi bayi dengan berat lahir rendah.
Bayi dengan berat lahir kurang dari 2,5 kg atau 2.500 gram akan berisiko mengalami gagal tumbuh atau stunting. Bahkan dapat mengancam keselamatan jiwanya.
Di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, data dari RSUD Abdul Rivai Berau menyebutkan jumlah bayi berat lahir rendah terus mengalami peningkatan.
Saat ini terdapat 11 bayi dengan kondisi berat lahir rendah bahkan ada yang hanya seberat 750 gram atau kurang dari 1 kg.
Baca juga: Kejar Target Penurunan Stunting BKKBN Lakukan Program Pendampingan Keluarga
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam kunjungan kerjanya ke RSUD Abdul Rivai Berau meminta penanganan cepat masalah ini.
“Ini harus kita cegah. Peluangnya untuk menjadi stunting kalau tidak ditangani sungguh-sungguh,” tegas dalam siaran pers kepada Tribunnews.com, Rabu (3/11/2021).
Menurut informasi RS, bayi dengan berat lahir kurang dari 1.500 gram berhubungan dengan permasalahan adaptasi pernafasan.
Hal itu karena paru-paru bayi tersebut kecil dan belum matang sehingga memerlukan alat bantu nafas mekanis yang dinamakan CPAP (Continuous Positive Airway Pressure).
Sedangkan, bayi berat antara 1.500 sampai dengan 2.000 gram seharusnya bisa lebih bertahan hidup.
Akan tetapi kedua kelompok itu memerlukan upaya khusus dengan level 2 sampai 3 tergantung adaptasi pernafasan saat hari pertama serta dukungan alat medis dan dokter spesialis anak juga dukungan gizi sesuai berat badan dan umur kehamilan.
“Yang juga jadi problem tidak kalah penting di sini yaitu banyaknya ibu yang melahirkan di bawah umur. Ada yang baru 17 tahun sudah melahirkan," kata Muhadjir.
"Ini tentu saja menjadi tanggung jawab pemerintah daerah untuk memberikan penyuluhan kepada remaja untuk tidak segera menikah sampai benar-benar siap,” tambah Muhadjir.
Di samping itu, masalah lain yang juga harus diselesaikan adalah masih banyaknya masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Akibatnya, hal itu tidak hanya menyulitkan bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan pembiayaan juga bagi RS dan BPJS Kesehatan yang tidak bisa memberikan intervensi kepada yang bukan peserta jaminan kesehatan nasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.