Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PAN: Putusan MK Terhadap Judicial Review UU Corona Harus Dipatuhi Secara Konsisten

Guspardi Gaus meminta semua pihak mematuhi putusan MK perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Politikus PAN: Putusan MK Terhadap Judicial Review UU Corona Harus Dipatuhi Secara Konsisten
/Alex Suban
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional Guspardi Gaus. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta semua pihak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal judicial review Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2020 atau yang dikenal dengan UU Corona.

UU ini digugat ke MK oleh Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (Yappika).

"Saya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi ( MK ) yang telah melakukan koreksi tentang ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Hasil koreksi MK tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, membuat negara bisa digugat atas penggunaan dana untuk penanganan Covid-19, serta para pejabat tidak lagi kebal hukum," kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).

Diketahui, Mahkamah konstitusi juga melakukan koreksi pada Pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usahanegara".

Pasal itu kini menjadi "Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara sepanjang dilakukan terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 serta dilakukan dengan itikad baik dan sesuai peraturan perundang-undangan".

Baca juga: SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api

Menurutnya, putusan MK ini sebagai batasan dan pengingat bagi para pengambil kebijakan di level mana pun, termasuk pada tingkat pelaksanaan, untuk meluruskan niat dan ikhtiar bekerja untuk kepentingan masyarakat dalam mengatasi pandemi Covid-19.

BERITA REKOMENDASI

"Artinya penggunaan anggaran negara harus tegak lurus sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompok tertentu," ujarnya.

Politikus asal Sumatera Barat itu juga mengapresiasi perubahan Pasal 29 UU Nomor 2/2020 oleh MK, yang menyatakan UU tersebut berlaku hingga 2 tahun sejak ditetapkan.

Baca juga: Lapor Covid-19 Minta Kemenkes Buka Informasi Komponen Pembentuk Tarif Pemeriksaan Tes PCR

Presiden Jokowi diharuskan untuk mengumumkan pandemi Covid-19 selesai atau belum pada akhir tahun kedua sejak UU penanganan pandemi dikeluarkan.

"Memang selama dua tahun ini pemerintah diberikan kewenangan dalam melakukan hal-hal yang berkaitan dengan masalah anggaran dan setelah itu tentu kembali keadaan normal," ucapnya.

Karena itu, putusan MK ini sudah inkrah, bersifat final dan mengikat.

Tentu semua pihak harus mengikuti dan mematuhi keputusan Mahkamah Konstitusi ini secara konsisten.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Usia 6-11 Tahun Sasar 26,4 Juta Anak Indonesia

"Jangan sampai ada satu pasal pun yang tidak diikuti sehingga berpotensi terjadi pelanggaran," pungkas anggota Komisi II DPR RI itu.

Sebelumnya, MK mengabulkan judicial review UU No 2 tahun 2020 atau dikenal sebagai Perpu Corona (Covid-19) dalam sidang yang dibacakan di gedung MK dan disiarkan secara virtual di kanal YouTube MK.

MK (Mahkamah Konstitusi) pada 28 Oktober 2021, mengabulkan adanya judicial review terhadap UU No 2 Tahun 2020, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020, tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Keuangan Menjadi Undang-Undang.

Satu hal yang menjadi persoalan adalah mengenai kekebalan hukum pada pihak tertentu yang diatur dalam Pasal 27.

MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas