SBY Akan Jalani Perawatan di Rumah Sakit Khusus Kanker AS Selama 1,5 Bulan, Biaya Ditanggung Negara
SBY akan melakukan perawatan kesehatan di Amerika Serikat setelah didiagnosa menderita kanker prostat.
Editor: Adi Suhendi
Aturan soal biaya pengobatan mantan presiden ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Aturan biasanya ini diatur dalam Pasal 7.
Dalam Pasal 7 ayat c, mantan presiden mendapat biaya perawatan kesehatan full.
Pasal 7
Selain dari pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepala bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan pula:
a. tunjangan-tunjangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai
pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri;
b. biaya rumah tangga yang berkenaan dengan pemakaian air, listrik, dan telepon;
c. seluruh biaya perawatan kesehatannya serta keluarganya.
Dalam Peraturan Presiden nomor 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan, juga dijelaskan hak-hak mantan Presiden.
Baca juga: Pendiri Partai Demokrat Ingatkan AHY Konsentrasi pada Kesembuhan SBY
Oleh karena itu terkait dokter kepresidenan yang akan mendampingi SBY yang akan berobat di luar negeri merupakan amanat undang-undang.
"Dalam aturan mengenai dokter kepresidenan, diperbolehkan untuk membentuk tim yang menangani masalah-masalah spesifik kesehatan kepala negara dan mantan kepala negara," kata Faldo.
Namun menurut Faldo, terkait bagaimana penanganannya, nanti, akan dijelaskan
dokter yang berwenang.
Komunikasi dijalin antara dokter kepresidenan dan dokter negara tujuan berobat.
"Masalah seberapa intensif penanganan dan spesifik penyakitnya, dokter yang lebih berwenang menjelaskan. Sejauh ini, komunikasi dokter kepresidenan dan pihak dokter di negara tujuan tempat berobat," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.