SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api
Syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretapaian di masa pandemi Covid-19.
Dikutip dari dephub.go.id penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).
Keempat SE kemenhub tersebut, yaitu:
- SE Kemenhub No 94 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi darat.
- SE Kemenhub No 95 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi laut.
- SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi udara.
- SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi perkeretaapian.
“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).
Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen
Baca juga: Syarat Perjalanan Penumpang Terbaru Untuk Semua Moda Transportasi, Berikut Tanggapan Pengusaha
SE Kementerian Perhubungan mulai berlaku efektif pada Selasa (2/11/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.
Khusus transportasi udara mulai berlaku pada Rabu (3/11/2021) pukul 00.00 WIB.
Syarat perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut :
1. Transportasi Udara
a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap