Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api

Syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Syarat perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Perhubungan kembali melakukan penyesuaian syarat perjalanan orang dalam negeri pada transportasi darat, laut, udara, maupun perkeretapaian di masa pandemi Covid-19.

Dikutip dari dephub.go.id penyesuaian aturan perjalanan dilakukan dengan menerbitkan 4 (empat) Surat Edaran (SE).

Keempat SE kemenhub tersebut, yaitu:

- SE Kemenhub No 94 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi darat.

- SE Kemenhub No 95 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi laut.

- SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi udara.

- SE Kemenhub No 97 Tahun 2021 mengatur tentang transportasi perkeretaapian.

BERITA REKOMENDASI

“Keempat SE Kemenhub ini diterbitkan merujuk pada terbitnya Instruksi mendagri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 dan SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021,” ungkap Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Selasa (2/11/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang! Simak Syarat dan Aturan Penerbangan Terbaru, Tidak Wajib PCR, Boleh Tes Antigen

Baca juga: Syarat Perjalanan Penumpang Terbaru Untuk Semua Moda Transportasi, Berikut Tanggapan Pengusaha

Ilustrasi transportasi
Ilustrasi transportasi (Kemenhub RI)

SE Kementerian Perhubungan mulai berlaku efektif pada Selasa (2/11/2021) sampai dengan waktu yang akan ditentukan serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atau perkembangan terakhir di lapangan.

Khusus transportasi udara mulai berlaku pada Rabu (3/11/2021) pukul 00.00 WIB.

Syarat perjalanan yang telah diatur dalam SE, sebagai berikut :

1. Transportasi Udara


a. Penerbanngan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas