Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api

Syarat terbaru perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in SYARAT Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19: Udara, Laut, Darat, & Kereta Api
Warta Kota/Nur Ichsan
Suasana kesibukan penumpang pesawat di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. Syarat perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 via udara, laut, darat, kereta api 

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama

b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali

- Menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin lengkap

- Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama

2. Transportasi Darat

- Pelaku perjalanan jarak jauh yang menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyebarangan dari dan ke daerah di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa dan Pulau Bali kategori PPKM level 1, 2, 3 wajib menunjukkan surat hasil negatif Rapid Test Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan minimal dosis pertama

- Khusus perjalanan rutin dengan moda tranposrtasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, danau, dan penyeberangan, dalam waktu satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen

Berita Rekomendasi

3. Transportasi Laut

Penumpang kapal laut yang akan melakukan perjalanan dari dan ke pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia harus memenuhi beberpa hal, yaitu:

- Wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam atau di pelabuhan sebelum keberangkatan

4. Transportasi Kereta Api

a. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa

- wajib menunjukan kartu vaksin minimal dosis pertama

- Hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan;

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas