Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya
Berikut dokumen pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta yang dinyatakan lolos PPPK Non Guru.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
1. Tahap I: 13 November - 31 Desember 2021
2. Tahap II: 29 November 2021 - 15 Januari 2022
Kelengkapan dokumen tersebut diunggah secara elektronik ke portal https://sscn.bkn.go.id.
Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK (berdasarkan PP 49/2018)
Setelah dilakukan seleksi:
1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat sebagai calon PPPK dengan Keputusan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
3. Keputusan pengangkatan sebagai calon PPPK disertai dengan dokumen pendukung, disampaikan oleh instansi kepada Kepala BKN untuk diterbitkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk PPPK.
4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
5. Setelah terbit kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan penandatangan perjanjian kerja antara calon PPPK dengan instansi.
6. Instansi menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.
7. Instansi menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Seleksi CASN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.