Apa Saja Dokumen Pemberkasan yang Harus Disiapkan Pasca Lolos PPPK Non Guru? Simak Penjelasannya
Berikut dokumen pemberkasan yang harus disiapkan oleh peserta yang dinyatakan lolos PPPK Non Guru.
Penulis: Katarina Retri Yudita
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Dokumen pemberkasan menjadi syarat penting bagi peserta PPPK Non Guru yang dinyatakan lolos.
Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai adalah salah satu dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta.
Perlu diketahui bahwa sejak 29 Oktober 2021, hasil seleksi kompetensi PPPK Non Guru telah diumumkan.
Kemudian, pada 31 Oktober hingga 2 November lalu adalah masa sanggah dan akan dilanjutkan pengumuman pasca sanggah.
Pengumuman sanggah akan dilaksanakan pada 10-12 November mendatang.
Baca juga: Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK Non Guru, Penyampaian Kelengkapan Dokumen hingga Usul Penetapan NI
Selain itu, pada 13 November hingga akhir November diharapkan penyampaian kelengkapan dokumen oleh peserta yang dinyatakan lulus kepada instansi dapat dilakukan.
Perlu diingat bahwa tanggal 1-31 Desember merupakan rentan waktu instansi untuk mengusulkan penetapan nomor induk PPPK ke BKN.
Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN, Aris Windiyanto menyampaikan beberapa informasi penting terkait dokumen pemberkasan pada saat konferensi pers secara virtual yang disiarkan di YouTube BKN pada Selasa (2/11/2021) siang.
Persiapan penetapan nomor induk PPPK JF NonGuru
Terdapat 6 tahapan PPPK Non Guru, antara lain:
1. Perencanaan kebutuhan (termasuk penetapan formasi oleh Kementerian PANRB);
2. Pengumuman lowongan;
3. Pelamaran oleh calon peserta;
4. Seleksi (ada 2 tahap, seleksi administrasi dan seleksi kompetensi);
5. Pengumuman hasil seleksi;
6. Pengangkatan PPPK
Saat ini, hasil seleksi kompetensi sudah dikeluarkan oleh Panselnas ataupun oleh BKN dan sudah diserahkan kepada kurang lebih sekitar 160 instansi untuk beberapa instansi yang melakukan rekonsiliasi data hasil seleksi Tahap I.
Pemberkasan
Setelah dilakukan pengumuman, peserta yang dinyatakan lulus kemudian melakukan pemberkasan ke instansi.
Usul penetapan NIP berdasarkan pemberkasan yang telah disampaikan oleh peserta yang dinyatakan lulus, diunggah melalui aplikasi DOCUDigital (https://docudigital.bkn.go.id).
Prinsipnya untuk menetapkan nomor induk ASN, sejak tahun lalu sudah menggunakan sistem paperless (tidak menggunakan dokumen fisik antara instansi dengan BKN, termasuk pertimbangan teknis penetapan nomor induk PPPK tidak lagi menggunakan dokumen fisik).
Bahkan, untuk penandatanganan dilakukan secara digital.
Kelengkapan dokumen
Kelengkapan dokumen ini dilengkapi oleh 2 pihak, yaitu dari calon peserta yang dinyatakan lulus dan dari instansi.
- Dokumen yang harus dilengkapi dan diunggah oleh peserta, antara lain:
1. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani dan bermaterai;
2. Ijazah yang digunakan sebagai dasar pelamaran;
3. Pas foto formal dengan latar belakang warna merah;
4. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani;
5. Surat pernyataan 5 poin;
6. SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian RI;
7. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.
- Dokumen yang harus diunggah instansi, antara lain:
1. Surat pengangkatan calon PPPK;
2. Surat pengantar usul penetapan nomor induk PPPK;
3. Nota usul penetapan nomor induk PPPK;
4. Surat pernyataan rencana penempatan;
5. Penetapan kebutuhan pegawai dari Kementerian PANRB;
6. Daftar pelamar yang dinyatakan lulus dan diterima sebagai PPPK;
7. Daftar peringkat nilai seluruh peserta ujian.
Penyampaian kelengkapan dokumen
Penyampaian kelengkapan dokumen dibagi menjadi 2 tahap, di antaranya:
1. Tahap I: 13 November - 31 Desember 2021
2. Tahap II: 29 November 2021 - 15 Januari 2022
Kelengkapan dokumen tersebut diunggah secara elektronik ke portal https://sscn.bkn.go.id.
Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Tahun 2021 ditetapkan terhitung 1 (satu) bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul penetapan nomor induk PPPK kepada Kepala BKN untuk Instansi Pusat dan Kepala Kantor Regional BKN untuk Instansi Daerah.
Mekanisme proses penetapan nomor induk PPPK (berdasarkan PP 49/2018)
Setelah dilakukan seleksi:
1. PPK mengumumkan pelamar yang dinyatakan lulus seleksi berdasarkan hasil pengolahan yang dilakukan oleh BKN.
2. Pelamar yang dinyatakan lulus diangkat sebagai calon PPPK dengan Keputusan PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
3. Keputusan pengangkatan sebagai calon PPPK disertai dengan dokumen pendukung, disampaikan oleh instansi kepada Kepala BKN untuk diterbitkan persetujuan teknis dan penetapan nomor induk PPPK.
4. Penerbitan nomor induk PPPK diterima oleh PPK paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak waktu penyampaian.
5. Setelah terbit kemudian ditindaklanjuti oleh instansi dengan penandatangan perjanjian kerja antara calon PPPK dengan instansi.
6. Instansi menerbitkan Surat Keputusan Pengangkatan PPPK.
7. Instansi menerbitkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas.
(Tribunnews.com/Katarina Retri)
Artikel lainnya terkait Seleksi CASN
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.