Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Arti Kode Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Ketentuan Ujian SKB & Jadwal Lanjutan

Berikut adalah arti dari kode pada pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilengkapi dengan ketentuan ujian SKB serta jadwal lanjutannya.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Miftah
zoom-in Arti Kode Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Lengkap dengan Ketentuan Ujian SKB & Jadwal Lanjutan
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Sejumlah peserta CPNS Pemerintah Kota Semarang mengerjakan Peserta CPNS Ikuti Seleksi Computer Assisted Test (CAT) di Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Jateng, Kota Semarang, Jateng, Rabu (15/10/2014). Sebanyak 5. 218 peserta yang lolos administrasi CPNS Pemerintahan Kota Semarang menghikuti seleksi yang dibagi menjadi lima sesi. (Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan) 

- Kode "P" memiliki arti yaitu peserta telah memenuhi nilai ambang batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

- Kode "P/L" artinya peserta memenuhi nilai ambang batas SKB dan dapat mengikuti tes SKB.

- Kode "TL" berarti peserta tidak memenuhi nilai ambang batas serta nilai kumulatif SKD.

- Kode "TH" memiliki arti peserta tidak hadir.

Lalu setelah peserta dinyatakan lolos maka berhak untuk mengikuti ujian selanjutnya yaitu tes SKB.

Dikutip dari Tribunnews.com terdapat ketentuan dalam pelaksanaan ujian SKB baik untuk instansi pusat maupun daerah.

Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB untuk Instansi Pusat

Berita Rekomendasi

- Untuk pelaksanaan ujian SKB akan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

- Selain menggunakan sistem CAT, instansi pusat juga dapat melaksanakan SKB tambahan paling tidak 1 jenis tes lain apabila mendapatkan persetujuan menteri.

- Apabila instansi pusat berencana melaksanakan SKB tambahan maka terdapa ketentuannya sebagai berikut:

a. SKB dengan sistem CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB secara keseluruhan;

b. Ketika terdapat jenis tes wawancara pada SKB selain sistem CAT maka diberikan bobot tertingi 30 persen dari nilai SKB secara keseluruhan; serta

c. Apabila terdapat jenis tes berupa uji penambahan nilai dan sertifikat kompetensi maka diberikan bobot tertingi 20 persen dari nilai SKB secara keseluruhan.

Ketentuan Pelaksanaan Ujian SKB untuk Instansi Daerah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas