Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota November 2021 Lengkap dengan Tarif Rapid Tes Antigen
Berikut aturan terbaru untuk menaiki kereta api antarkota dilengkapi dengan tarif rapid tes antigen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
3. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah dalam wilayah Pulau Jawa wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
4. Pelaku perjalanan dengan kereta api antarkota dari dan ke daerah di luar wilayah Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
5. Pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 tahun diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri antar batas wilayah administasi provinsi/kabupaten/kota dengan syarat didampingi orang tua;
6. Kewajiban menunjukkan kartu vaksin sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan bagi pelaku perjalanan dengan kepentingan khusus medis yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dari dokter spesialis dan pelaku perjalanan/penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun;
7. Dalam hal surat keterangan rapid tes antigen menyatakan hasil negatif namun penumpang menunjukkan gejala indikai Covid-19 maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan;
8. Setiap pelaku perjalanan dengan moda transportasi perkeretaapian wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan, kecuali penumpang dibawah 12 (dua belas) tahun.
Selain itu apabila penumpang ingin menggunakan surat keterangan hasil negatif dari tes rapid antigen, PT.KAI menyediakan layanan tes dengan tarif Rp 45.000 di 70 stasiun yang berada di Jawa dan Sumatera.
Daftar Stasiun Penyedia Layanan Tes Rapid Antigen
Daerah Operasi 1
- Pasar Senen
- Gambir
- Bekasi
- Cikampek
- Karawang