Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota November 2021 Lengkap dengan Tarif Rapid Tes Antigen

Berikut aturan terbaru untuk menaiki kereta api antarkota dilengkapi dengan tarif rapid tes antigen.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
zoom-in Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota November 2021 Lengkap dengan Tarif Rapid Tes Antigen
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah penumpang kereta api jarak jauh Fajar Utama YK yang merupakan arus balik Lebaran tiba di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Jumat (21/5/2021). Berakhirnya masa larangan mudik yang diberlakukan oleh pemerintah sejak Senin (17/5), Stasiun Pasar Senen mulai ramai didatangi para pemudik yang kembali ke Jakarta. Pantauan Tribunnews di lapangan, penumpang yang melakukan perjalanan maupun penumpang yang tiba di Stasiun Pasar Senen cenderung normal, tidak ada lonjakan. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru naik kereta api antarkota dilengkapi tarif rapid tes antigen di setiap stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera.

Kemenhub kembali memperbarui peraturan bagi penumpang yang ingin menaiki kereta api antarkota.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 97 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Mawsa Pandemi Covid-19.

Salah satu peraturan yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah penumpang diperbolehkan hanya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.

Sekaligus hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dalam lingkup perjalanan dari dan ke daerah dalam wilayah pulau Jawa.

Sementara, pada syarat sebelumnya terdapat pilihan tes lain yakni RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.

Peraturan tersebut sudah berlaku secara efektif mulai Selasa (2/11/2021) hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.

Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2021: Wajib Vaksin & Tes Antigen atau PCR

Baca juga: Aturan Terbaru Naik Transportasi Udara, Darat, Laut, dan Kereta Api

Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Pembersihan gerbong kereta api ini dilakukan untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api agar terjaga kebersihannya apalagi pada masa pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)
Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Pembersihan gerbong kereta api ini dilakukan untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api agar terjaga kebersihannya apalagi pada masa pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)
Berita Rekomendasi

Berikut syarat terbaru naik kereta api antarkota berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 97, dikutip dari dephub.go.id.

1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:

a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;

b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;

c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen

d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas