Aturan Terbaru Naik Kereta Api Antarkota November 2021 Lengkap dengan Tarif Rapid Tes Antigen
Berikut aturan terbaru untuk menaiki kereta api antarkota dilengkapi dengan tarif rapid tes antigen.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Berikut aturan terbaru naik kereta api antarkota dilengkapi tarif rapid tes antigen di setiap stasiun di Pulau Jawa dan Sumatera.
Kemenhub kembali memperbarui peraturan bagi penumpang yang ingin menaiki kereta api antarkota.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 97 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Mawsa Pandemi Covid-19.
Salah satu peraturan yang tertulis dalam surat edaran tersebut adalah penumpang diperbolehkan hanya menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Sekaligus hasil negatif rapid tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dalam lingkup perjalanan dari dan ke daerah dalam wilayah pulau Jawa.
Sementara, pada syarat sebelumnya terdapat pilihan tes lain yakni RT-PCR dengan sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam.
Peraturan tersebut sudah berlaku secara efektif mulai Selasa (2/11/2021) hingga batas waktu yang ditentukan kemudian.
Baca juga: Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2021: Wajib Vaksin & Tes Antigen atau PCR
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Transportasi Udara, Darat, Laut, dan Kereta Api
Berikut syarat terbaru naik kereta api antarkota berdasarkan Surat Edaran Kemenhub Nomor 97, dikutip dari dephub.go.id.
1. Penumpang bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama serta menggunakan hand sanitizer, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
2. Mematuhi ketentuan pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berupa:
a. penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
b. jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis;
c. tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan; dan
Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Transportasi Darat: Wajib Tunjukkan Hasil Antigen
d. tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.