Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Kereta Api November 2021, Tidak Wajib Tes RT PCR, Sudah Bisa Pakai Antigen

Inilah aturan terbaru naik Kereta Api berlaku mulai 2 November 2021, tidak wajib tes RT PCR, sudah bisa pakai Antigen, simak aturan lengkapnya di sini

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Naik Kereta Api November 2021, Tidak Wajib Tes RT PCR, Sudah Bisa Pakai Antigen
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Pembersihan gerbong kereta api ini dilakukan untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api agar terjaga kebersihannya apalagi pada masa pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Inilah aturan terbaru naik Kereta Api berlaku mulai 2 November 2021, tidak wajib tes RT PCR, sudah bisa pakai Antigen, simak aturan lengkapnya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan perjalanan naik kereta api kembali mengalami perubahan.

Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub RI) telah memberlakukan peraturan baru melalui Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19.

Peraturan perjalanan darat menggunakan kereta api ini berlaku untuk wilayah Jawa Bali maupun luar Jawa Bali.

Dalam aturan terbaru di atas, Pemerintah telah menghapus kebijakan yang mewajibkan penumpang menunjukkan surat hasil RT PCR.

Penggunaan surat hasil RT PCR hanya digunakan jika penumpang yang menunjukkan surat negatif Rapid Antigen memiliki gejala terpapar Covid-19.

Kemudian, jika ada pemalsuan surat keterangan Rapid Test Antigen, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Peraturan dalam Surat Edaran Nomor 97 Tahun 2021 berlaku sejak Selasa (2/11/2021) sampai waktu yang ditentukan dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.

BERITA TERKAIT

Pemerintah juga mengimbau untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi darat perkeretaapian.

Baca juga: Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara

Selengkapnya, berikut ini syarat perjalanan darat dengan kereta api terbaru:

1. Penumpang wajib menerapkan 6M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, serta menggunakan hand sanitizer).

2. Menggunakan masker kain minimal 3 lapis atau masker medis.

3. Menggunakan masker secara benar menutupi hidung dan mulut.

4. Perhatikan instruksi petugas dan jaga jarak.

5. Dilarang berbicara satu arah maupun dua arah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas