Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Terbaru Naik Kereta Api November 2021, Tidak Wajib Tes RT PCR, Sudah Bisa Pakai Antigen

Inilah aturan terbaru naik Kereta Api berlaku mulai 2 November 2021, tidak wajib tes RT PCR, sudah bisa pakai Antigen, simak aturan lengkapnya di sini

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Aturan Terbaru Naik Kereta Api November 2021, Tidak Wajib Tes RT PCR, Sudah Bisa Pakai Antigen
TRIBUN JATENG/TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA
Pekerja membersihkan gerbong kereta api di Stasiun Tawang Semarang, Rabu (19/10). Pembersihan gerbong kereta api ini dilakukan untuk memberi pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api agar terjaga kebersihannya apalagi pada masa pandemi Covid-19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) - Inilah aturan terbaru naik Kereta Api berlaku mulai 2 November 2021, tidak wajib tes RT PCR, sudah bisa pakai Antigen, simak aturan lengkapnya di sini. 

6. Rajin cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

7. Tidak diperkenankan makan dan minum pada perjalanan kurang dari dua jam, kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan.

8. Ketika bepergian dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam), suhu badan kurang dari 37,7 derajat Celcius.

Baca juga: Aturan Terbaru Perjalanan Darat, Tidak Wajib Bawa Hasil RT PCR, Berikut Ini Revisi Lengkapnya

Baca juga: Aturan Perjalanan hingga Wajib PCR Berubah-ubah, Begini Alasan Kemenhub

9. Kebijakan bagi pelaku perjalanan darat kereta api antarkota:

- Wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama;

- Wajib membawa hasil negatif Rapid Test Antigen yang diambil kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

10. Pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan kereta api dengan didampingi orang tua.

BERITA TERKAIT

11. Jika penumpang yang telah membawa hasil negatif Tes Rapid Antigen menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan tes RT PCR serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

12. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun;

- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komrobid (wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan belum atau tidak dapat mengikuti vaksinasi) dan wajib menunjukkan surat hasil Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

13. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun.

Khusus pelaku perjalanan rutin dengan kereta api:

1. Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen;

2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun;

3. Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama (jika tidak menggunakan aplikasi PeduliLindungi), kecuali penumpang berusia di bawah 12 tahun.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Berita lain terkait Syarat Perjalanan saat Pandemi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas