Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id, Simak Cara Cairkan BSU Bagi yang Tak Miliki Rekening Himbara

Segera akses bsu.kemnaker.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi gaji (BSU) senilai Rp 1 juta, simak cara pencairan dananya berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
zoom-in Cek BSU Melalui bsu.kemnaker.go.id, Simak Cara Cairkan BSU Bagi yang Tak Miliki Rekening Himbara
Tribunnews.com
Ilustrasi BSU - Segera akses bsu.kemnaker.go.id untuk cek status penerima bantuan subsidi gaji (BSU) senilai Rp 1 juta, simak cara pencairan dananya berikut ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021 saat ini masih terus dilakukan.

BSU merupakan program bantuan yang dialokasikan khusus bagi pekerja/buruh yang terdampak pandemi pada tahun 2021.

Setiap pekerja atau buruh yang terdaftar sebagai penerima BSU, akan mendapatkan bantuan untuk dua bulan sekaligus yaitu senilai Rp 1 juta.

Bantuan akan disalurkan secara utuh melalui rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN).

Baca juga: CARA Cek Bantuan Kuota Data Internet Gratis, Terakhir Cair November 2021

Cara Cek Bantuan Subsidi Upah 2021:

1. Login ke laman bsu.kemnaker.go.id

- Akses bsu.kemnaker.go.id;

BERITA REKOMENDASI

- Daftar Akun;

- Kemudian login ke akun Anda;

- Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

- Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.


Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima BSU sesuai tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar jika tidak memenuhi syarat atau data belum masuk ke tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas