Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel

Hamzah mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran menjadi bakal calon anggota untuk periode 2022-2027.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027, Chandra M Hamzah menjawab pertanyaan saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Jakarta, Senin (1/11/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ajak Masyarakat Mendaftar

Wakil ketua panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Chandra Hamzah, mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran menjadi bakal calon anggota untuk periode 2022-2027.

Sebab hingga saat ini, sejak dibuka pada 18 Oktober 2021, jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih minim.

"Ya kita berharap begini, media massa, kemudian LSM juga tolong didorong untuk (masyarakat) yang baik-baik mendaftar lah," kata Chandra saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).

Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meyakinkan, proses seleksi bakal calon anggota di dalam internal timnya akan dilakukan secara fair.

Bahkan dirinya bisa menjamin hal itu. Hanya saja ketika nantinya proses sudah masuk ke DPR atau penentuan lolos atau tidaknya anggota, itu bukan kendali dari tim pansel.

"Kalau proses di timsel ini akan berlangsung secara fair, saya akan fair untuk proses ini fair. Sementara kalau prosesnya sendiri di DPR itu kan beyond our control gitu, itu di luar kontrol kita, yang penting masukan dari pansel sudah yang terbaik," kata Chandra.

Berita Rekomendasi

Bakal calon yang dibutuhkan untuk anggota KPU dan Bawaslu berjumlah 28 orang.

Nantinya, dari keseluruhan bakal calon anggota yang mendaftar itu akan menjalani seleksi kembali untuk ditetapkan menjadi anggota KPU dan Bawaslu.

"Masuk dulu kalau semuanya masuk Timsel artinya dapat 28 orang paling enggak, 14 untuk anggota KPU yang bagus-bagus, 10 untuk anggota Bawaslu, yang bagus-bagus kita sampaikan semua ke DPR siapa pun yang dipilih ya stoknya bagus, jangan sampe kita terpaksa meloloskan yang tidak bagus gitu," jelasnya.

Sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan mulai dibuka 18 Oktober 2021.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardianto dalam Konferensi Pers pada Jumat, (15/10/2021).

"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.

Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut, kata Juri akan dimulai dengan pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu. Seleksi akan dimulai selama 3 bulan depan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas