Ingin Jadi Anggota KPU dan Bawaslu 2022-2027? Simak Syarat-syarat Pendaftaran dari Pansel
Hamzah mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran menjadi bakal calon anggota untuk periode 2022-2027.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membentuk panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027.
Saat ini proses pendaftaran untuk merekrut anggota pansel masih berlangsung setelah dibuka sejak 18 Oktober 2021.
Wakil Ketua Pansel KPU dan Bawaslu Chandra Hamzah mengatakan, hingga saat ini jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih sangat minim.
Sejak pendaftaran tersebut dibuka, baru sekitar 30-40 orang yang melakukan pendaftaran, dengan beberapa di antaranya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sedangkan pendaftaran akan ditutup pada 15 November 2021, dan akan dilanjutkan proses penyeleksian dan penyerahan nama kepada Presiden RI Joko Widodo.
"Kira-kira kemarin tuh sekitar 30-40 orang (yang sudah mendaftar), kita sudah dua minggu waktunya, tinggal dua minggu lagi, macam-macam (background nya) bahkan ada yang aneh buat saya, ada yang usianya di bawah 40 tahun, sedangkan Undang-Undang mengatakan harus minimal 40 tahun," kata Chandra saat ditemui Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021) lalu.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu mengatakan, dengan tidak sesuainya syarat dari bakal calon anggota berdasarkan Undang-Undang tersebut, maka akan secara otomatis gugur karena dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Chandra menjabarkan syarat-syarat yang dijadikan patokan tim seleksi dalam menjaring bakal calon anggota KPU dan Bawaslu.
Baca juga: Pansel Cari Anggota KPU-Bawaslu Berintegritas, Jejak Digital Calon akan Dipantau
Keseluruhan syarat tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Nah, syarat untuk memilih anggota KPU dan Bawaslu itu ada di undang-undang no 7 tahun 2017 syarat normatif sudah ada," katanya.
Syarat tersebut pertama, Warga Negara Indonesia (WNI), kemudian, berusia minimal 40 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Selanjutnya, tidak aktif lagi di Partai Politik dalam 5 tahun terakhir, kemudian berhenti dari kedudukannya jika menjadi pejabat negara, pejabat pemerintah serta berhenti menjadi karyawan BUMN.
"Itu banyak syarat-syaratnya kalau dalam Undang-Undang Pemilu 2017," ujarnya.
Ajak Masyarakat Mendaftar
Wakil ketua panitia seleksi (Pansel) anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Chandra Hamzah, mengajak masyarakat untuk segera melakukan pendaftaran menjadi bakal calon anggota untuk periode 2022-2027.
Sebab hingga saat ini, sejak dibuka pada 18 Oktober 2021, jumlah pendaftar untuk bakal calon anggota KPU dan Bawaslu masih minim.
"Ya kita berharap begini, media massa, kemudian LSM juga tolong didorong untuk (masyarakat) yang baik-baik mendaftar lah," kata Chandra saat bincang khusus dengan Tribunnews.com, di Gedung Capital Palace, Jakarta Selatan, Senin (1/11/2021).
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu meyakinkan, proses seleksi bakal calon anggota di dalam internal timnya akan dilakukan secara fair.
Bahkan dirinya bisa menjamin hal itu. Hanya saja ketika nantinya proses sudah masuk ke DPR atau penentuan lolos atau tidaknya anggota, itu bukan kendali dari tim pansel.
"Kalau proses di timsel ini akan berlangsung secara fair, saya akan fair untuk proses ini fair. Sementara kalau prosesnya sendiri di DPR itu kan beyond our control gitu, itu di luar kontrol kita, yang penting masukan dari pansel sudah yang terbaik," kata Chandra.
Bakal calon yang dibutuhkan untuk anggota KPU dan Bawaslu berjumlah 28 orang.
Nantinya, dari keseluruhan bakal calon anggota yang mendaftar itu akan menjalani seleksi kembali untuk ditetapkan menjadi anggota KPU dan Bawaslu.
"Masuk dulu kalau semuanya masuk Timsel artinya dapat 28 orang paling enggak, 14 untuk anggota KPU yang bagus-bagus, 10 untuk anggota Bawaslu, yang bagus-bagus kita sampaikan semua ke DPR siapa pun yang dipilih ya stoknya bagus, jangan sampe kita terpaksa meloloskan yang tidak bagus gitu," jelasnya.
Sebelumnya, pendaftaran bakal calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 akan mulai dibuka 18 Oktober 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Panitia Pelaksana (Pansel) Calon Anggota KPU dan Bawaslu, Juri Ardianto dalam Konferensi Pers pada Jumat, (15/10/2021).
"Jadi 18 Oktober 2021, hari Senin yang akan datang, adalah hari pertama dimulainya masa pendaftaran bakal calon," katanya.
Seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu tersebut, kata Juri akan dimulai dengan pendaftaran seleksi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu. Seleksi akan dimulai selama 3 bulan depan.
"Jadi pendaftaran akan berlangsung dari tanggal 18 Oktober sampai 15 November 2021," katanya.
Juri mengatakan tim Pansel nantinya akan mencari 14 nama calon anggota KPU dan 10 nama calon anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada presiden.
Baca juga: Pendaftar Masih Minim, Pansel Ajak Masyarakat Segera Daftar Calon Anggota KPU dan Bawaslu
Nantinya Presiden akan memilih sejumlah nama untuk kemudian menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR.
"Sesuai dengan pasal 23 ayat (4) dan pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yakni tim seleksi akan bekerja melaksanakan seluruh tahapan secara objektif dalam jangka waktu paling lama tiga bulan setelah Timsel terbentuk," pungkasnya.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden yang diteken 8 Oktober 2021 lalu, pemerintah resmi membentuk tim panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.
Adapun 11 nama pansel ini antara lain:
1. Deputi IV Kantor Staf Kepresiden, Juri Ardiantoro (ketua)
2. Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah (wakil dan anggota)
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar (sekretaris)
4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan, Edward Omar Sharif Hiariej (anggota)
5. Akademisi Unair, Airlangga Pribadi Kusman (anggota)
6. Akademisi UI, Hamdi Muluk (anggota)
7. Endang Sulastri (anggota)
8. Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (anggota)
9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty (anggota)
10. Abdul Ghaffar Rozin (anggota)
11. Aktivis anti korupsi, Betti Alisjahbana (anggota)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.