Kasus Suap Bupati Kuansing Andi Putra, KPK Periksa Kades Hingga Camat
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sin
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pemeriksaan dilakukan di Kantor Ditreskrimsus Polda Riau, Jalan Pattimura Nomor 13, Pekanbaru, Riau.
"Hari ini (4/11/2021) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap terkait perpanjangan izin HGU sawit di Kabupaten Kuantan Singgigi Provinsi Riau," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/11/2021).
Adapun identitas 10 saksi antara lain, Rian Fitra, Camat Logas Tanah Darat; Abdul Rahmat, Kades Sumber Jaya; Nur Rahmad, Kades Suka Damai; Mujiono, Kades Sumber Jaya; Sunyeto, Kades Bumi Mulya; Joni Masriadi, Kasi pada Kantor Camat Singingi Hilir.
Lalu, Putri Merdekawati, Surveyor Pemetaan Pertama pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau; Novita Ayu K., Petugas Ukur pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau; Yani Feranika, Analis HK (Hukum) Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, dan Siddiq Aulia, Analis HK Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Bupati Kuansing Andi Putra (AP) dan General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Usut Permintaan Fee oleh Budhi Sarwono dari Lelang di Pemkab Banjarnegara
Diduga Andi Putra menerima suap senilai ratusan juta rupiah dari Sudarso untuk memperpanjangan izin HGU kebun sawit milik perusahaan PT Adimulia Agrolestari.
Suap ini berawal saat PT Adimulia Agrolestari sedang mengajukan perpanjangan HGU sawit yang dimulai pada 2019 dan berakhir pada 2024.
Salah satu persyaratan perpanjangan adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan yang diajukan PT Adimulia Agrolestari sebagaimana yang disyaratkan itu ternyata terletak di Kabupaten Kampar.
Baca juga: Eks Komisioner KPK dan Kemenko Polhukam Teken MoU Kerjasama Tata Kelola Pemerintahan
Padahal seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.
Untuk mengakali itu, Sudarso mengajukan permohonan kepada Andi Putra.
Ia meminta supaya kebun kemitraan perusahaannya di Kampar tetap disetujui jadi kebun kemitraan.
Pertemuan pun dilakukan antara Sudarso dengan Andi Putra untuk membahas hal tersebut.
Dalam pertemuan, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan tidak keberatan untuk perpanjangan HGU yang terkendala lahan kemitraan macam itu dibutuhkan dana Rp 2 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Budi Gunawan, Dalami Pendekatan Khusus ke Bupati Banjarnegara untuk Dapat Proyek
Diduga telah terjadi kesepakatan antara Andi Putra dengan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.
Pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama dari Sudarso kepada Andi Putra sebesar Rp500 juta.
Pemberian selanjutnya ialah sebesar Rp200 juta pada 18 Oktober 2021.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.