Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara

Berikut ketentuan serta syarat perjalanan terbaru dengan transportasi darat, kereta api, laut, serta udara

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Daryono
zoom-in Ketahui Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara
tangkap layar dari kompas.com
Syarat Terbaru Perjalanan dengan Transportasi Darat, Kereta Api, Laut, serta Udara 

1. Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun

2. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) yang tidak memungkinkan untuk menerima vaksin

Hal tersebut, dengan persyaratan dan catatan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Baca juga: Luhut Ngaku Tak Ambil Untung Tes PCR: Saya yang Minta Antigen Dipakai di Berbagai Transportasi

(Tribunnews.com/Arkan)

Berita lainnya seputar penanganan Covid

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas