LAZ ABA Diduga Himpun Dana Teroris di Lampung, Kemenag: Izin LAZ ABA Dicabut Sejak 29 Januari 2021
Kebijakan pencabutan izin LAZ ABA diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi menangkap sejumlah pengurus Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf (LAZ ABA) di Lampung yang diduga menghimpun dana yang terkait dengan teroris.
Staf Khusus Menteri Agama Bidang Toleransi, Terorisme, Radikalisme dan Pesantren Nuruzzaman, memastikan LAZ ABA adalah ilegal karena tidak memiliki izin operasional.
"Izin LAZ ABA sudah dicabut sejak 29 Januari 2021," tegas pria yang akrab disapa Bib Zaman ini di Jakarta dalam rilisnya, Kamis (4/11/2021).
LAZ ABA berkantor pusat di DKI Jakarta. Karenanya, pencabutan izin diterbitkan oleh Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta.
"Saya sudah terima Surat Keputusan Kakanwil Kemenag DKI Jakarta No 103 tahun 2021 tentang Pencabutan Izin Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," jelas Zaman.
Baca juga: Yayasan Teroris Jamaah Islamiah LAZ ABA Diduga Danai Para Buronan yang Diburu Polisi
"Diktum dalam SK itu menyebutkan, menetapkan pencabutan izin pendirian Lembaga Amil Zakat Abdurrohman bin Auf," sambungnya.
Menurut Nuruzzaman, kebijakan pencabutan izin diambil setelah dilakukan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya kasus penyalahgunaan kotak amal pada medio Desember 2020 yang juga terjadi di Lampung.
Modus ini terungkap oleh polisi dan Kemenag saat itu bersama BNPT dan pihak terkait lainnya melakukan monitoring dan evaluasi.
"Hasilnya adalah terbitnya SK pencabutan izin operasional oleh Kakanwil DKI Jakarta," tegasnya.
"Jadi, LAZ ABA itu ilegal," tandasnya.