Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2021: Wajib Vaksin & Tes Antigen atau PCR

Penyesuaian aturan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 melalui transportasi udara resmi berlaku pada Rabu (3/11/2021)

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
zoom-in Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Mulai November 2021: Wajib Vaksin & Tes Antigen atau PCR
TRIBUN/DANY PERMANA
Ilustrasi pesawat Sriwijaya Air - Penyesuaian aturan perjalanan orang dalam negeri masa pandemi Covid-19 melalui transportasi udara resmi berlaku pada Rabu (3/11/2021) 

Kecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut

- Setiap pelaku perjalanan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

3. Syarat Perjalanan

a. Penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan 

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan 

b. Penerbangan antar bandara di dalam wilayah Jawa-Bali

Berita Rekomendasi

- Bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

- Bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan 

c. Penerbangan antar bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;

- Seluruh pelaku perjalanan telah divaksin minimal dosis pertama.

4. Kewajiban untuk menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

- Pelaku perjalanan usia 12 tahun

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas