Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tjahjo Kumolo Dorong Optimalisasi LTSA bagi Pekerja Migran

Pelayanan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) perlu dijalankan secara optimal.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Tjahjo Kumolo Dorong Optimalisasi LTSA bagi Pekerja Migran
Tribunnews.com/ Larasati Dyah Utami
MenPAN RB Tjahjo Kumolo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pelayanan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) perlu dijalankan secara optimal.

Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan pelindungan bagi pekerja migran dan keluarganya. 

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo dalam Rapat Koordinasi Teknis Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), di Kabupaten Badung, Bali, Kamis (4/11/2021). 

“Optimalisasi perlindungan pekerja migran perlu dilaksanakan secara kolaboratif antar-instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” ujar Tjahjo.

Baca juga: Tjahjo Kumolo: Keamanan Siber Jadi Keniscayaan di Era Digital

Disampaikan bahwa pada level pemerintah pusat, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, dan BP2MI mempunyai peran strategis dalam penanganan perlindungan pekerja migran. 

Selain itu, layanan perlindungan dan penempatan yang diberikan juga perlu didukung dengan kementerian dan lembaga sektor serta aparat penegak hukum. 

Berita Rekomendasi

Sedangkan pada level pemerintah daerah, masing-masing pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, hingga pemerintah desa perlu menyusun strategi dalam implementasi peran pelindungan pekerja migran Indonesia. 

Dimana salah satu tugas yang diemban oleh pemerintah daerah adalah LTSA Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pemerintah daerah secara bersama-sama mempunyai tanggung jawab dalam pelindungan pekerja migran Indonesia.

Baca juga: Tjahjo Kumolo Minta Polisi Usut Tuntas Soal Kasus CPNS Fiktif Anak Nia Daniaty

Menteri Tjahjo juga menyampaikan jika layanan perlindungan pekerja migran perlu dilakukan secara koheren, sejak pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Hal ini bukan saja berlaku bagi pekerja migran, namun juga beserta keluarganya. 

Kendati demikian, mantan Menteri Dalam Negeri ini menyebutkan bahwa mewujudkan pelayanan yang optimal bagi pekerja migran masih menyimpan sejumlah permasalahan. 

Di antaranya adalah pembentukan LTSA yang belum secara merata menjangkau wilayah kantong PMI. Kemudian masih terjadinya silo sistem layanan dan pengelolaan data PMI. 

Tantangan tersebut dapat dihindari melalui penataan kelembagaan, dimana masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah melakukan pengecekan ulang terhadap tugas dan fungsi dengan mendasarkan pada pembagian peran di dalam UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dan peraturan pelaksanaannya. 

Selanjutnya dengan integrasi proses bisnis antar-kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah agar tercipta mekanisme hubungan kerja yang jelas dan teratur. Penerapan SPBE terintegrasi juga dapat mendukung layanan penempatan dan pelindungan yang mudah, murah, dan cepat. 

“Optimalisasi Layanan Terpadu Satu Atap yang dibentuk oleh pemerintah daerah, sebagai bagian dari integrasi sistem layanan yang terkoordinasi dan terpadu. Pemerintah pusat juga dapat memberikan dukungan dengan menempatkan sumber daya pada LTSA tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu dalam kesempatan yang sama Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan sebagai ‘pahlawan devisa’ PMI dihadapkan dengan sejumlah permasalahan, seperti terjerat hutang oleh rentenir. 

Hal tersebut membuat PMI berhutang dengan bunga yang berlipat ganda, sehingga setelah kembali ke tanah air, PMI tidak memiliki tabungan. 

Permasalahan lain yang dihadapi adalah pemutusan pekerjaan secara sepihak, kekerasan fisik, kekerasan seksual, upah yang tidak dibayarkan, diperjualbelikan dari pemberi kerja satu ke yang lainnya, serta masih maraknya sindikat penempatan kerja ilegal.

Permasalahan tersebut diatasi dengan membentuk Satgas Pencegahan dan Pemberantasan Sindikat Penempatan Ilegal PMI.

Pihaknya juga telah meluncurkan pembebasan biaya penempatan PMI melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Tanpa Agunan (KTA) melalui Bank Negara Indonesia (BNI). Melalui fasilitas tersebut, pinjaman akan diberikan diawal untuk modal bekerja dan proses sebelum keberangkatan.

“Kita telah menerbitkan skema KTA PMI, atas kerja sama BNI dengan JASINDO dimana untuk modal bekerja rakyat tidak perlu lagi menjual harta benda milik keluarga, tidak perlu meminjam kepada rentenir, tapi negara menyiapkan semua modal bekerja untuk PMI. Semua dedikasi dan pengabdian kita, diorientasikan kepada rakyat dan PMI,” jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas